Bugiswarta.com, Soppeng -- Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng bersama Kepolisian Resort (Polres) Soppeng lakukan
tindakan mempersempit pergerakan dan peredaran narkoba di masyarakat. Dengan cara memberikan
pembekalan bagi Penggiat Anti Narkoba, yang di adakan di ruang pola kantor Bupati
Soppeng, Senin (30/10/2017).
Dengan
maraknya narkoba yang menyebarluaskan di masyarakat ini perlu dilakukan perlawanan
untuk menghindar dari penyakit yang mematikan.
Kasat
Narkoba Polres Soppeng AKP Hajriadi mengatakan dengan diadakannya kegiatan
penggiat anti narkoba ini sangat diharapkan sebagai wujud peran serta
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU no 35 tahun 2009.
"Nagara kita saat ini darurat dengan adanya narkoba, hingga sekarang Negara kita zona merah dari peredaran narkoba," Ungkap Hajriadi
Sementara
Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Soppeng Andi Risga Sarwaty
mengucapkan setelah pembekalan yang dilakukan, seluruh peserta akan dikukuhkan
secara langsung Kepala BNNP Sulsel. Bapak Brigjen Pol Drs.Mardi Rukmianto.
Mansur/Usman