Bugiswarta.com, Selayar -- Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan terus
bekerja keras untuk mengejar target pendaftaran dan pengukuran tanah sistematis
lengkap (PTSL) yang rencananya akan ditutup pada angka tujuh ribu dua ratus
tiga puluh sertifikat bidang tanah.
Hal tersebut diaktualisasikan Badan
Pertanahanan Nasional (BPN) melalui rangkaian kegiatan penyeberluasan informasi
dan sosialisasi menyangkut layanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
dengan memanfaatkan Masjid sebagai media sosialisasi dan pendekatan persuasif
ke masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi
yang dilaksanakan di Masjid Nurul Amin Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai,
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar, Puji Amin
menyampaikan, “Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan
peluang emas bagi masyarakat untuk mengesahkan kepemilikan hak atas tanah
melalui penerbitan sertifikat bersubsidi dari pemerintah”.
Layanan pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) tidak membatasi berapapun luasan tanah hak milik warga masyarakat
yang akan disertifikatkan. Masyarakat cukup datang ke kantor desa membawa
copyan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkoordinasi dengan aparat pemdes untuk
mengisi formulir pendaftaran.
Setelah menerima lampiran formulir
pendaftaran dari aparat pemerintah desa, petugas pendaftaran dan pengukuran
dari Badan Pertanahan Nasional kabupaten akan langsung turun menindak lanjuti
pengajuan permohonan masyarakat.
Puji Amin menjelaskan, selama
berlangsungnya proses pendaftaran dan pengukuran, personil Badan Pertanahan
Nasional akan tinggal menempati posko yang disiapkan di Desa Polebunging dan
memperdekat jarak komunikasi antara masyarakat dengan petugas lapangan untuk
menciptakan kemudahan bagi para pemilik lahan tanah yang membutuhkan layanan
segera terkait tahapan dan proses sertifikasi tanah.
Bentuk kemudahan lain dipersembahkan
Badan pertanahan Nasional (BPN) dengan memberikan alternatif pilihan bagi
masyarakat untuk menyediakan sendiri kelengkapan materai serta patok tanah yang
akan menjadi obyek pengukuran.
Kepala BPN, Puji Amin menjelaskan,
sertifikat tanah merupakan kunci sukses masyarakat yang membutuhkan modal usaha
dari lembaga perbangkan mitra Badan Pertanahanan Nasional (BPN) semisal, Bank
Sulselbar, BNI, BRI, dan atau Bank Pesisir Rakyat Tanadoang (BPRT).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan
modal usaha dapat menjaminkan sertifikat tanah miliknya untuk memperoleh
talangan pinjaman kredit dengan suku bunga rendah. Hal ini diuraikannya di
hadapan puluhan Jama’ah Masjid Nurul Amin Desa Polebunging dan tim Badan
Pertanahan Nasional kabupaten dalam hal ini, Kepala Seksei Pengadaan tanah,
Mahmuddin. D, S.Sos. (fadly syarif)y syarif)