Satu Warga Enrekeng dan Empat Warga Labokong ditangkap Saat Main Judi -->
Cari Berita

Satu Warga Enrekeng dan Empat Warga Labokong ditangkap Saat Main Judi

BUGISWARTA.com, Soppeng -- Kepolisian Resort (Polres) Soppeng amankan empat warga asal Desa Labokong dan satu warga asal Desa Enrekeng saat asik main judi jenis Domino (Qiu-qiu) disalah satu kolom rumah warga yang di kelilingi tumpukan kayu di Desa Labokong, Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng sekita jam 18:05 Sore Rabu (11/10/17).

Dalam penangkapan judi Qiu-qiu tersebut, satuan Polres Soppeng amankan 5 pelaku atas nama AS (51), HMS (43), AI (25), AS (37), SD (47), dengan barang bukti unag tunai Rp. 3.300.000, 43 set kartu Domino, 4 unit kendaraan roda dua, 1 unit Hanpone, 1 buah kain pengalas, dan 3 buah dompet.
 
Penangkapan yang di pimpin oleh Aiptu Asdar mengungkap bahwa permainan judi Qiu-qiu awalnya berawal dari laporan warga setempat, karena seminggu terakhir di lokasi kejadian sering di tmpati kumpul-kumpul.

"Kami menerima laporan dari warga bahwa adanya yang mencurigakan di salah satu kolom rumah masyarakat, tempat kejadian pelaku," Ungkap Asdar

Sementara Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono, yang di sampaikan Humas Polres Soppeng menegaskan bahwa terkait kasus judi Qiu-qiu pihak penyidik tidak memberikan keringan dalam proses penyidikan.

"Saya minta kepada penyidik agar tidak berikan keringanan dalam proses penyidikan," Tegas Indra


Mansur/Usman