Polres Soppeng Ciduk 10 Pelaku Judi di Desa Timusu -->
Cari Berita

Polres Soppeng Ciduk 10 Pelaku Judi di Desa Timusu


BUGISWARTA.COM, SOPPENG -- Satuan Polisi Polres Soppeng kembali amankan 10 pelaku judi Qiu-qiu jenis kartu Domino di Dusun Kacimpang, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Minggu 22 Oktober 2017

Dalam penangkapan yang di pimpin oleh Aiptu Asdar mengatakan awalnya kami menerima laporan dari warga setempat yang buat resah, sementara dari 10 pelaku judi yang di amankan pekerjaannya mayoritas sebagai petani. 

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di mapolres soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asdar

Sementara pelaku yang di tangkap atas nama BACTIAR (33), HAIRUDDIN (39), TAMRIN (34), AKHIRUDDIN (32), RUDI (28), ANRO (28), FENTA (45), AMIR (30), HENDRA (18), dan RESA dengan barang bukti berhasil diamanankan uang tunai sebanyak Rp.4.487.000, Kartu domino 15 set, Handphone 6 unit dengan berbagai merk, dan 1 buah Dompet. 

Lanjut Aiptu Asdar mengatakan bahwa dari 10 pelaku judi diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres,"Dengan keberhasilan Tim Kalong dalam memberantas penyakit masyarakat salah satunya Judi ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," Jelasnya


Mansur