BUGISWARTA.com,
Soppeng -- Tim Kalong
Kepolisian Resor Soppeng berhasil menggagalkan transaksi penjualan bayi di
salah satu kampung Lollo'e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kabupaten Soppeng,
Sulawasi Selatan, Kamis 7 September 2017.
Terkait laporan warga setempat, Tim Kalong Polres Soppeng langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggagalkan transaksi tersebut dan langsung menangkap pelaku.
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, pelaku Erna (30) yang merupakan ibu si bayi kini diamankan di tahanan Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku tersebut resmi sebagai tersangka.
"Bayinya yang masih berumur 28 hari rencana akan dijual kepada seseorang di Lolloe seharga 3,5 juta. Namun, anggota berhasil mengamankannya," ungkap Indra.
Lanjut Kapolres Soppeng, ia menyebutkan bahwa tersangka merupakan salah satu warga Desa Allekkuang Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sidrap, namun mengaku berdomisili di Bone.
"Suami tersangka sedang bekerja di Papua, sementara anak tersebut diindikasikan merupakan hasil hubungan gelap dari seorang laki-laki berinisal H yang saat ini masih didalami penyidik. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tambahnya.
Terkait laporan warga setempat, Tim Kalong Polres Soppeng langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggagalkan transaksi tersebut dan langsung menangkap pelaku.
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, pelaku Erna (30) yang merupakan ibu si bayi kini diamankan di tahanan Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku tersebut resmi sebagai tersangka.
"Bayinya yang masih berumur 28 hari rencana akan dijual kepada seseorang di Lolloe seharga 3,5 juta. Namun, anggota berhasil mengamankannya," ungkap Indra.
Lanjut Kapolres Soppeng, ia menyebutkan bahwa tersangka merupakan salah satu warga Desa Allekkuang Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sidrap, namun mengaku berdomisili di Bone.
"Suami tersangka sedang bekerja di Papua, sementara anak tersebut diindikasikan merupakan hasil hubungan gelap dari seorang laki-laki berinisal H yang saat ini masih didalami penyidik. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tambahnya.
MANSUR/MULIANA
AMRI