Polres Bersama Dinkes Soppeng Amankan Obat Daftar G -->
Cari Berita

Polres Bersama Dinkes Soppeng Amankan Obat Daftar G

Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sarianto memamerkan obat Type G yang telah diamankan melalui Razia

BUGISWARTA.com, Soppeng -- Jajaran Kepolisian Resor Soppeng bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng menyita ribuan obat-obatan terlarang yang diduga jenis obat daftar G yang diperjual belikan di beberapa toko obat yang ada di area Kabupaten Soppeng. Senin sore 18 September 2017.

Penyitaan dilakukan di salah satu toko obat milik HSN yang ada di Soppeng karena terbukti telah memperjual belikan obat daftar G dan  telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun.

Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono didampingi Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Hajriadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas kesehatan soppeng Sarianto dalam press release mengungkap jenis obat daftar G di Mapolres Soppeng.

Sehubungan dengan hal itu, Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa dengan beredarnya obat PCC yang marak di Kendari Sulawesi Tenggara, Polres Soppeng melakukan upaya preventif dengan menggelar razia di sejumlah toko dan apotek serta mengecek obat tanpa izin peredaran BPOM serta sasaran obat PCC dan obat kadaluarsa. 

"Sejumlah toko obat dan apotek, sudah dilakukan razia bersama Dinkes," ungkap Indra.

Lanjut Polres Soppeng mengatakan, Untuk sementara toko obat yang memperjual belikan obat tersebut, sementara kami dalami dan akan proses secara hukum. Tegasnya.

Sedangkan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Sarianto membeberkan dari 49 desa di Kabupaten Soppeng, sudah 26 desa dilakukan sosialisasi terkait obat-obatan terlarang. Juga sejak pada tahun 2013 obat PCC sudah tidak ada di Soppeng. 

"Mulai dari Puskesmas sampai di Poskesdes dilakukan sosialisasi langkah-langkah pencegahan obat terlarang," tutur Sarianto.

MANSUR/MULIANA AMRI