Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sarianto memamerkan obat Type G yang telah diamankan melalui Razia |
BUGISWARTA.com, Soppeng -- Jajaran Kepolisian Resor Soppeng bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
menyita ribuan obat-obatan terlarang yang diduga jenis obat daftar G yang
diperjual belikan di beberapa toko obat yang ada di area Kabupaten Soppeng.
Senin sore 18 September 2017.
Penyitaan dilakukan di salah satu toko obat milik HSN
yang ada di Soppeng karena terbukti telah memperjual belikan obat daftar G dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 tentang
kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun.
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono didampingi
Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Hajriadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas
kesehatan soppeng Sarianto dalam press release mengungkap jenis obat daftar G
di Mapolres Soppeng.
Sehubungan dengan hal itu, Kapolres Soppeng AKBP Indra
Lutrianto Amstono mengatakan bahwa dengan beredarnya obat PCC yang marak di Kendari
Sulawesi Tenggara, Polres Soppeng melakukan upaya preventif dengan menggelar razia
di sejumlah toko dan apotek serta mengecek obat tanpa izin peredaran BPOM serta
sasaran obat PCC dan obat kadaluarsa.
"Sejumlah toko obat dan apotek, sudah dilakukan
razia bersama Dinkes," ungkap Indra.
Lanjut Polres Soppeng mengatakan, Untuk sementara toko
obat yang memperjual belikan obat tersebut, sementara kami dalami dan akan
proses secara hukum. Tegasnya.
Sedangkan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
Sarianto membeberkan dari 49 desa di Kabupaten Soppeng, sudah 26 desa dilakukan
sosialisasi terkait obat-obatan terlarang. Juga sejak pada tahun 2013 obat PCC
sudah tidak ada di Soppeng.
"Mulai dari Puskesmas sampai di Poskesdes dilakukan
sosialisasi langkah-langkah pencegahan obat terlarang," tutur Sarianto.
MANSUR/MULIANA AMRI