BUGISWARTA.com,
Sinjai -- Dalam rangka
pelaksanakaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2018
mendatang, maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Sulawesi
Selatan menggelar rapat pemantapan persiapan pelaksanaan sosialisasi tata cara
pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Jumat 15
September 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka KPU Sinjai rutin melaksanakan rapat persiapan kegiatan sosialisasi untuk menjelang tahapan persiapan pendaftaran bakal calon perseorangan.
Berhubung dalam penetapan pleno syarat dukungan Bakal Calon perseorangan maka KPU Daerah Kabupaten Sinjai akan menggelar sosialisasi dalam waktu dekat.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arif saat ditemui di Kantor KPU Sinjai menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kriteria syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan pihak KPU akan membuat undangan secara umum kepada masyarakat Kabupaten Sinjai untuk mengikuti sosialisasi.
"Melihat tahapan yang ada, kami dari pihak KPU Sinjai akan melakukan sosialisasi secepatnya, paling lambat mulai Oktober," Jelas Arsal.
Lanjut Arsal, KPU akan mengeluarkan undangan terbuka kepada seluruh masyarakat Sinjai dan siapapun sepanjang memenuhi syarat aturan per undang-undangan untuk mendaftar menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka KPU Sinjai rutin melaksanakan rapat persiapan kegiatan sosialisasi untuk menjelang tahapan persiapan pendaftaran bakal calon perseorangan.
Berhubung dalam penetapan pleno syarat dukungan Bakal Calon perseorangan maka KPU Daerah Kabupaten Sinjai akan menggelar sosialisasi dalam waktu dekat.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arif saat ditemui di Kantor KPU Sinjai menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kriteria syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan pihak KPU akan membuat undangan secara umum kepada masyarakat Kabupaten Sinjai untuk mengikuti sosialisasi.
"Melihat tahapan yang ada, kami dari pihak KPU Sinjai akan melakukan sosialisasi secepatnya, paling lambat mulai Oktober," Jelas Arsal.
Lanjut Arsal, KPU akan mengeluarkan undangan terbuka kepada seluruh masyarakat Sinjai dan siapapun sepanjang memenuhi syarat aturan per undang-undangan untuk mendaftar menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
BURHAN/MULIANA
AMRI