BUGISWARTA.com,
Soppeng -- Para Kepala
Desa se-Kabupaten Soppeng yang berjumlah 49 orang dengan penuh semangat dan
sungguh-sungguh secara bersama-sama mengucapkan Fakta Integritas terkait
penyaluran dan penggunaan Dana Desa dihadapan Bupati Soppeng dan Kepala Kejaksaan
Negeri Soppeng serta anggota Forkopimda lainnya, di Aula Kantor Desa Ganra,
Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng. Rabu 13 September 2017.
Dalam Fakta Integritas diucapkan para kepala Desa dan dilanjutkan penandatanganan secara simbolis dilakukan pada peluncuran Program “JAGA DESA” yang merupakan singkatan dari Jaksa Galang Desa yang menjadi salah satu program dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kepala Desa Ganra Haeruddin BSW yang mewakili para Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng mengatakan dalam aspirasinya bahwa peluncuran Program JAGA DESA merupakan pelipur lara atas keresahan dan ketakutan para Kepala Desa pada penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang tersangkut permasalahan hukum.
"Sehingga melalui program ini, maka kami sudah ada tempat untuk menkosultasikan dan mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh para Kepala Desa," ujar Haeruddin.
Ketua TP4D Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh BUGISWARTA.com, menjelaskan bahwa dalam penanganan permasalahan Dana Desa yang diterima akan dikoordinasikan penyelesaiannya oleh para pihak terkait, termasuk melakukan rapat-rapat yang bersifat rutin maupun insidentil serta melakukan pemantauan lapangan bersama antara TP4D Kejari Soppeng, BPM Pemdes Kabupaten Soppeng, Inspektorat Kabupaten Soppeng dan Tenaga Ahli P3MD.
Program JAGA DESA TP4D Kejari Soppeng Atang Pujiyanto membeberkan program JAGA DESA diluncurkan dengan maksud sebagai perwujudan dan langkah konkrit dari sosialisasi Dana Desa dan TP4 yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga Pengawalan dan Pengamanan yang dilakukan terhadap Kebijakan Dana Desa tidak hanya terbatas pada sosialisasi saja dalam bentuk Penyuluhan Hukum atau Penerangan Hukum, namun Pengawalan dan Pengamanan terhadap kebijakan Dana Desa dilakukan secara aktif dengan berkoordinasi antara TP4D dengan badan/instasi lain yang terkait penyaluran dan pengelolaan Dana Desa.
"Kejaksaan bukan hanya untuk sosialisasi dalam penegakan dan penyuluhan hukum serta pengamanan, tapi juga dalam pengaman kebijakan Dana Desa," ujar Atang.
Sementara itu, Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengungkapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Soppeng atas kepedulian terhadap Dana Desa dengan melakukan pengawalan dan pengamanan atas kebijakan Dana Desa melalui TP4D.
Lanjut mantan Ketua DPRD Soppeng dua periode ini, dengan harapan berjalannya Program JAGA DESA maka akan meningkatkan penyerapan anggaran dan meningkatkan pembangunan di desa sehingga akan meningkatkan perekonomian daerah.
Dengan peluncuran Program JAGA DESA tersebut juga dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara TP4D Kejari Soppeng, Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-kabupaten Soppeng Soppeng tentang Penanganan Permasalahan Dana Desa.
Turut hadir Wakil Bupati Soppeng, Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Para kepala SKPD Kabupaten Soppeng, para Camat dan para Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng, serta para tenaga Ahli, PASTI, PD, PLD P3MD Kabupaten Soppeng.
Dalam Fakta Integritas diucapkan para kepala Desa dan dilanjutkan penandatanganan secara simbolis dilakukan pada peluncuran Program “JAGA DESA” yang merupakan singkatan dari Jaksa Galang Desa yang menjadi salah satu program dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kepala Desa Ganra Haeruddin BSW yang mewakili para Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng mengatakan dalam aspirasinya bahwa peluncuran Program JAGA DESA merupakan pelipur lara atas keresahan dan ketakutan para Kepala Desa pada penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang tersangkut permasalahan hukum.
"Sehingga melalui program ini, maka kami sudah ada tempat untuk menkosultasikan dan mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh para Kepala Desa," ujar Haeruddin.
Ketua TP4D Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh BUGISWARTA.com, menjelaskan bahwa dalam penanganan permasalahan Dana Desa yang diterima akan dikoordinasikan penyelesaiannya oleh para pihak terkait, termasuk melakukan rapat-rapat yang bersifat rutin maupun insidentil serta melakukan pemantauan lapangan bersama antara TP4D Kejari Soppeng, BPM Pemdes Kabupaten Soppeng, Inspektorat Kabupaten Soppeng dan Tenaga Ahli P3MD.
Program JAGA DESA TP4D Kejari Soppeng Atang Pujiyanto membeberkan program JAGA DESA diluncurkan dengan maksud sebagai perwujudan dan langkah konkrit dari sosialisasi Dana Desa dan TP4 yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga Pengawalan dan Pengamanan yang dilakukan terhadap Kebijakan Dana Desa tidak hanya terbatas pada sosialisasi saja dalam bentuk Penyuluhan Hukum atau Penerangan Hukum, namun Pengawalan dan Pengamanan terhadap kebijakan Dana Desa dilakukan secara aktif dengan berkoordinasi antara TP4D dengan badan/instasi lain yang terkait penyaluran dan pengelolaan Dana Desa.
"Kejaksaan bukan hanya untuk sosialisasi dalam penegakan dan penyuluhan hukum serta pengamanan, tapi juga dalam pengaman kebijakan Dana Desa," ujar Atang.
Sementara itu, Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengungkapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Soppeng atas kepedulian terhadap Dana Desa dengan melakukan pengawalan dan pengamanan atas kebijakan Dana Desa melalui TP4D.
Lanjut mantan Ketua DPRD Soppeng dua periode ini, dengan harapan berjalannya Program JAGA DESA maka akan meningkatkan penyerapan anggaran dan meningkatkan pembangunan di desa sehingga akan meningkatkan perekonomian daerah.
Dengan peluncuran Program JAGA DESA tersebut juga dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara TP4D Kejari Soppeng, Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-kabupaten Soppeng Soppeng tentang Penanganan Permasalahan Dana Desa.
Turut hadir Wakil Bupati Soppeng, Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Para kepala SKPD Kabupaten Soppeng, para Camat dan para Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng, serta para tenaga Ahli, PASTI, PD, PLD P3MD Kabupaten Soppeng.
MANSUR/MULIANA
AMRI