Ilustrasi/Net |
BUGISWARTA.com, Soppeng -- Setelah
penetapan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Soppeng,
salah satu anggota Panwas Soppeng merangkap dalam dua jabatan yang strategis
diantaranya menjabat sebagai anggota penyuluh pertanian dan juga sebagai
anggota Panwas Kabupaten yang baru.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 25
tahun 2009 tentang yang dilarang adalah pelaksana pelayanan publik, sementara
salah satu anggota Panwas Soppeng Nurlela yang notabenenya menjabat sebagai
penyuluh pertanian dan sekarang juga sebagai anggota Panwas.
Kepala Dinas Pertanian Ir. Fajar saat
dikonfirmasi di ruangan kerjanya oleh BUGISWARTA.com membeberkan bahwa anggota
penyuluh pertanian juga sebagai anggota Panwas, kami sudah berikan surat
panggilan.
"Kami sudah surati memanggil anggota
panwas yang juga sebagai penyuluh pertanian dalam wewenang Dinas Pertanian,"
ungkap Fajar.
Saat dikonfirmasi Kadis Pertanian mengenai
surat pemberian izin sebelumnya, pihaknya tidak pernah menerima surat
rekomendasi dan tidak mengeluarkan surat izin.
Sementara anggota penyuluh yang juga
sebagai Panwas Kabupaten Soppeng Nurlela saat dikonfirmasi pada waktu yang sama
oleh BUGISWARTA.com menjelaskan kalau memang dirinya tidak memiliki surat izin
dari pihak dinas terkait, tapi dirinya akan bertemu sama Kepala Dinas dan
Bupati Soppeng.
"Untuk sentara saya masih bimbang pada
posisi yang mana," kata Nurlela.
Lanjut Nurlela mengatakan apabila saya
dikasih pilihan sesuai dengan amanah yang diberikan, saya akan memilih sebagai
Panwas, tegasnya.
MANSUR/MULIANA AMRI