Anggota Panwas Soppeng Rangkap Dua Jabatan Strategis -->
Cari Berita

Anggota Panwas Soppeng Rangkap Dua Jabatan Strategis

Ilustrasi/Net
BUGISWARTA.com, Soppeng -- Setelah penetapan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Soppeng, salah satu anggota Panwas Soppeng merangkap dalam dua jabatan yang strategis diantaranya menjabat sebagai anggota penyuluh pertanian dan juga sebagai anggota Panwas Kabupaten yang baru. 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang yang dilarang adalah pelaksana pelayanan publik, sementara salah satu anggota Panwas Soppeng Nurlela yang notabenenya menjabat sebagai penyuluh pertanian dan sekarang juga sebagai anggota Panwas. 

Kepala Dinas Pertanian Ir. Fajar saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya oleh BUGISWARTA.com membeberkan bahwa anggota penyuluh pertanian juga sebagai anggota Panwas, kami sudah berikan surat panggilan.

"Kami sudah surati memanggil anggota panwas yang juga sebagai penyuluh pertanian dalam wewenang Dinas Pertanian," ungkap Fajar.

Saat dikonfirmasi Kadis Pertanian mengenai surat pemberian izin sebelumnya, pihaknya tidak pernah menerima surat rekomendasi dan tidak mengeluarkan surat izin.

Sementara anggota penyuluh yang juga sebagai Panwas Kabupaten Soppeng Nurlela saat dikonfirmasi pada waktu yang sama oleh BUGISWARTA.com menjelaskan kalau memang dirinya tidak memiliki surat izin dari pihak dinas terkait, tapi dirinya akan bertemu sama Kepala Dinas dan Bupati Soppeng. 

"Untuk sentara saya masih bimbang pada posisi yang mana," kata Nurlela.

Lanjut Nurlela mengatakan apabila saya dikasih pilihan sesuai dengan amanah yang diberikan, saya akan memilih sebagai Panwas, tegasnya.

MANSUR/MULIANA AMRI