Sekretaris Keuangan, Andi M. Ridwan |
BUGISWARTA.com,
Bone -- Setelah
ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tentang tunjangan transportasi
Anggota Legislator Bone, sebanyak 12 mobil dinas yang digunakan masing-masing
pimpinan komisi Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Bone harus dikembalikan,
namun sejak 1 Agustus 2017 ditetapkannya Perda tersebut masih ada 4 mobil dinas
yang belum dikembalikan. Selasa 15 Agustus 2017.
Sekretaris
Keuangan Andi M. Ridwan mengatakan sejak ditetapkan Perda Nomor 18, pihaknya
telah melayangkan surat pengembalian kesetiap pemegang mobil dinas, namun
sampai saat ini masih ada 4 mobil dinas yang belum dikembalikan.
"Keempatnya
adalah Andi Riad M. Padjalangi (Ketua Komisi IV), Andi Saiful (Wakil Ketua
Komisi IV), dan Andi Alang (Ketua Komisi II), namun yang satunya masih dalam
perbaikan pasca kecelakaan almarhum Andi Sulam Mangampara," kata Ridwan.
Mantan
PLT Dinas Sosial ini menambahkan, dirinya belum bisa berbuat apa-apa sebelum
Peraturan Bupati yang membahas secara rinci tunjangan transprotasi legislator
belum dikeluarkan.
"Kami
tunggu saja Perbup dikeluarkan karena disitu acuan kita, dan disitu juga yang
mengatur nominal tunjangan transportasi yang akan dibayarkan, selain itu di Perbup
juga yang mengatur apakah dibayarkan perhari atau perbulan," lanjutnya.
SYAHRUDDIN/MULIANA
AMRI