Sosialisasi TP4D, Kejari Soppeng Akui Ada Titik Kerawanan Dana Desa -->
Cari Berita

Sosialisasi TP4D, Kejari Soppeng Akui Ada Titik Kerawanan Dana Desa

BUGISWARTA.com, Soppeng – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Atang Pujiyanto dengan menyatakan bahwa dengan berkaca pada permasalahan penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 maka terdapat kerawanan pada Dana Desa Tahun Anggaran 2017 untuk disalahgunakan atau diselewengkan.

Pihak Kejaksaan Pun melalui TP4D Kejari Soppeng siap mengawal dan mengamakan 49 Desa di Kabupaten Soppeng, hal itu disampaikan Atang Pujiyanto saat sosialisasi TP4D di Gedung Gabungan Dinas Pemkab Soppeng, kamis 24 Agustus 2016

"Jadi silahkan para Kepala Desa untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi kepada TP4D Kejari Soppeng" urainya dihadapan Inspektur Kabupaten Soppeng, Kepala BPM Pemdes Pemkab Soppeng, Kepala DPKAD Pemkab Soppeng dan Ka. Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Soppeng.

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi Dana Desa dan TP4 yang dilaksanakan serentak Seluruh Indonesia tersebut maka setiap kegiatan yang dilaksanakan, bisa sesuai dengan aturan yang ada, tepat waktu, tepat mutu dan tepat Guna.

Sementara Bupati Soppeng mengucapkan apresiasi kepada TP4D Kejari Soppeng yang telah bersedia untuk mengawal dan mengamankan Dana Desa.

"Sekarang tinggal bagaimana pihak desa yang hendak dikawal dan diamankan untuk proaktif dan terbuka terhadap TP4D mengenai kegiatan-kegiatan dan permasalahannya, jadi jangan takut dengan Kejaksaan karena TP4D ada untuk mengawal dan mengamankan Saudara-saudara,’Kata H. A. Kaswadi Razak kepada para peserta Sosialisasi yang dilaksanakan di Lantai II Gedung Gabungan Dinas Pemkab. Soppeng,

Pada kesempatan yang sama Bupati Soppeng menyerahkan Piagam Penghargaan kepada  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan DR. Jan Samuel Maringka, SH. MH. melalui Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto, SH. MH. atas Keberhasilan Pengawalan dan Pengamanan TP4D Kejaksaan Negeri Soppeng terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kab Soppeng serta Inisiasi Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (TGRD) pada Pemda Kabupaten Soppeng.


MANSUR/USMAN