BUGISWARTA.com,
Soppeng – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Atang Pujiyanto dengan
menyatakan bahwa dengan berkaca pada permasalahan penyaluran dan penggunaan
Dana Desa Tahun Anggaran 2016 maka terdapat kerawanan pada Dana Desa Tahun
Anggaran 2017 untuk disalahgunakan atau diselewengkan.
Pihak
Kejaksaan Pun melalui TP4D Kejari Soppeng siap mengawal dan mengamakan 49 Desa
di Kabupaten Soppeng, hal itu disampaikan Atang Pujiyanto saat sosialisasi TP4D
di Gedung Gabungan Dinas Pemkab Soppeng, kamis 24 Agustus 2016
"Jadi
silahkan para Kepala Desa untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi
kepada TP4D Kejari Soppeng" urainya dihadapan Inspektur Kabupaten Soppeng,
Kepala BPM Pemdes Pemkab Soppeng, Kepala DPKAD Pemkab Soppeng dan Ka. Dinas
Pekerjaan Umum Pemkab Soppeng.
Diharapkan
dengan pelaksanaan sosialisasi Dana Desa dan TP4 yang dilaksanakan serentak
Seluruh Indonesia tersebut maka setiap kegiatan yang dilaksanakan, bisa sesuai
dengan aturan yang ada, tepat waktu, tepat mutu dan tepat Guna.
Sementara
Bupati Soppeng mengucapkan apresiasi kepada TP4D Kejari Soppeng yang telah
bersedia untuk mengawal dan mengamankan Dana Desa.
"Sekarang
tinggal bagaimana pihak desa yang hendak dikawal dan diamankan untuk proaktif
dan terbuka terhadap TP4D mengenai kegiatan-kegiatan dan permasalahannya, jadi
jangan takut dengan Kejaksaan karena TP4D ada untuk mengawal dan mengamankan
Saudara-saudara,’Kata H. A. Kaswadi Razak kepada para peserta Sosialisasi yang
dilaksanakan di Lantai II Gedung Gabungan Dinas Pemkab. Soppeng,
Pada
kesempatan yang sama Bupati Soppeng menyerahkan Piagam Penghargaan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan DR. Jan Samuel Maringka, SH. MH.
melalui Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto, SH. MH. atas
Keberhasilan Pengawalan dan Pengamanan TP4D Kejaksaan Negeri Soppeng terhadap
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kab Soppeng serta Inisiasi
Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (TGRD) pada Pemda Kabupaten Soppeng.
MANSUR/USMAN