PLT Kepala Desa Polewali Kecamatan Kajuara ini melakukan penyelewangan Anggaran Dana Desa (ADD) pembangunan jembatan dan talud yang tidak selesai dengan menggunakan anggaran sebesar Rp.300 juta.
Kepala Kepolisian Polres Bone, Ajun Komisari Besar Polisi Kadarislam Kasim mengatakan pelaku ditetapkan tersangka sejak Juli 2017 lalu dan baru ditahan setelah polisi melakukan pemanggilan, tersangka terbukti telah menyelewenkan anggaran sebesar Rp. 161 juta setelah dilakukan audit oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Selama ini pelaku sempat menjadi buron dan bersembunyi di Kecamatan Salomekko, setelah beberapa kali panggil baru dia (Red-tersangka) menyerahkan diri," kata Kadarislam.
Orang nomor satu dijajaran hukum Kabupaten Bone ini menambahkan penangkapan tersangka dengan kasus ADD saat ini menjadi warning bagi kepala desa lainnya yang banyak sekali masuk laporan di Mapolres Bone.
"Saat ini juga ada kepala desa lain yang kami periksa baik penyidikan dan penyelidikan. Kasus ADD ini sangat berpotensi sekali korupsinya dan kita akan kembangkan," lanjutnya.
Dari pantauan, Fahruddin saat ini telah diamankan di tahanan Mapolres Bone, setelah dia mangkir dari beberapa pemeriksaan dari penyidik Tipikor Polres Bone.
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI