Saksi dari Kemenristek Dikti Mempertegas UPRI Pendirian Baru Pada Sidang PTUN -->
Cari Berita

Saksi dari Kemenristek Dikti Mempertegas UPRI Pendirian Baru Pada Sidang PTUN


BUGISWARTA.com, Makassar -- Proses sidang gugatan empat orang Dosen yang dipecat oleh Yayasan YPTKD Akta 214 Universitas Pejuang Republik Indonesia (RI) Makassar dengan nomor perkara 26/G/2017/PTUN Makassar kembali digelar di PTUN tadi siang, 8 Agustus 2017.

Sidang yang menghadirkan seorang saksi bernama Robertus Ulu dari staf Kementerian Riset Dikti, menegaskan bahwa pengurus yayasan yang mengendalikan UPRI Makassar saat ini, Yayasan baru berdiri. "Di tahun 2011 dan mendapat izin penyelenggaraan perguruan tinggi tahun 2015,"ungkapnya.

Saksi menyatakan bahwa izin tersebut bukan izin untuk penyelenggaraan kampus yang lama (Universitas Veteran RI Makassar Yang Berdiri Tahun 1962) tapi izin untuk pembentukan kampus baru berdiri tahun 2015 .
Dalam sidang yang di pimpin oleh hakim SUTIONO. SH berkembang bahwa sampai sekarang belum ada kepastian hukum terkait kepemilikan Asset UVRI Makassar, dan kampus UPRI Makassar (pendirian baru) tidak ada hubungan nya baik secara historis maupun dari segi badan hukum.

Sebagai warga negara yang baik, maka dipandang perlu menghargai proses hukum yang berjalan saat ini sampai ada kepastian hukum yang berhak mengelolah Asset kampus UVRI Makassar.

"Kami juga selaku 4 dosen merasa tidak pernah membuat masalah akademik di kampus, dan merusak nama baik kampus. Kami berharap mendapatkan keadilan di mata hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Andi Amrullah ST., MT.

USMAN/MULIANA AMRI