![]() |
BUGISWARTA.com,
Makassar -- Proses
sidang gugatan empat orang Dosen yang dipecat oleh Yayasan YPTKD Akta 214
Universitas Pejuang Republik Indonesia (RI) Makassar dengan nomor perkara
26/G/2017/PTUN Makassar kembali digelar di PTUN tadi siang, 8 Agustus 2017.
Sidang yang menghadirkan seorang saksi
bernama Robertus Ulu dari staf Kementerian Riset Dikti, menegaskan bahwa
pengurus yayasan yang mengendalikan UPRI Makassar saat ini, Yayasan baru
berdiri. "Di tahun 2011 dan mendapat izin penyelenggaraan perguruan tinggi
tahun 2015,"ungkapnya.
Saksi menyatakan bahwa izin tersebut
bukan izin untuk penyelenggaraan kampus yang lama (Universitas Veteran RI
Makassar Yang Berdiri Tahun 1962) tapi izin untuk pembentukan kampus baru
berdiri tahun 2015 .
Dalam sidang yang di pimpin oleh hakim
SUTIONO. SH berkembang bahwa sampai sekarang belum ada kepastian hukum terkait
kepemilikan Asset UVRI Makassar, dan kampus UPRI Makassar (pendirian baru)
tidak ada hubungan nya baik secara historis maupun dari segi badan hukum.
Sebagai warga negara yang baik, maka dipandang
perlu menghargai proses hukum yang berjalan saat ini sampai ada kepastian hukum
yang berhak mengelolah Asset kampus UVRI Makassar.
"Kami juga selaku 4 dosen merasa
tidak pernah membuat masalah akademik di kampus, dan merusak nama baik kampus.
Kami berharap mendapatkan keadilan di mata hukum sesuai dengan undang-undang
yang berlaku," ucap Andi Amrullah ST., MT.
USMAN/MULIANA
AMRI