Pesta Sabu di Salon, Polisi Ciduk Anak Dibawah Umur -->
Cari Berita

Pesta Sabu di Salon, Polisi Ciduk Anak Dibawah Umur


BUGISWARTA.com, Bone -- Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor (Intelkam Polres) Bone mengamankan lima pelaku yang sedang asik berpesta sabu disalahsatu salon di jalan Salak, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, ironisnya dalam penangkapan tersebut pihak Kepolisian yang dipimpin Aiptu Sukirman mengamankan anak dibawah umur yakni NV (17) merupakan karyawan salon. Selasa 8 Agustus 2017.

Dari kelima pelaku yang diamankan tiga diantaranya merupakan pegawai salon yakni, FAUSITAMI SARI binti OSKAR (21), IIN AGUSTINA alias RIRIN binti JUSMAN dan NV (17), sementara SAFRIADI alias ADI bin ANDU (25) dan ARIFIN bin HAMMADING (40) merupakan pelanggan salon.

Dari pengakuan Safriadi dihadapan Polisi, narkoba jenis sabu yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari EM warga jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, namun saat ini pihak kepolisian tengah gencar melakukan pencarian terhadap EM yang keberadaannya belum diketahui.

Kepala Kepolisian Polres Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi Kadarislam Kasim menyampaikan penangkapan tersebut merupakan laporan dari warga sekitar sehingga pihaknya melakukan penyidikan.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya satu salon sering pesta narkoba. Setelah anggota lakukan sidik ternyata betul, kita amankan dua laki-laki dan tiga perempuan," kata Kadarislam.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti, satu buah kaca pirex serta sisa serbuk sabu, satu set alat hisap bong, tiga potong sedotan hisap dan sendok takar, dua lembar plastik bening kosong, dan tiga buah korek gas dan uang tunai sebesar Rp.592.000.

SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI