Pelaku Judi di Rujab Kepala Bank Sulsel, Kejaksaan Serahkan ke PN -->
Cari Berita

Pelaku Judi di Rujab Kepala Bank Sulsel, Kejaksaan Serahkan ke PN

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah
BUGISWARTA.com, Bone -- Kasus perjudian di rumah jabatan Kepala Bank Sulsel Cabang Watampone, jalan Besse Kajuara, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sudah bergulir di Pengadilan Negeri Watampone, setelah pihak Kejaksaan Negeri Bone menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bone. Jum'at 11 Agustus 2017.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah, ia menjelaskan setelah dilakukan penyerahan berkas P21 dari pihak Polres Bone, pihaknya langsung menyerahkan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan.

"Kita sudah menyerahkan berkas ke Pengadilan untuk diproses dan menetapkan putusan keempat pelaku," kata Adnan.

Ia melanjutkan, Keempat pelaku tersebut merupakan tahanan kota semenjak dilakukan penangguhan kasus oleh pihak keluarga tersangka.

"Sekarang ke empat pelaku merupakan tahanan kota, kita menunggu keputusan kejaksaan karena kita sudah menyerahkan sepenuhnya untuk diproses," lanjutnya.

Sebelumnya, keempat pelaku yang diamankan diantaranya, Masse bin Arsyad (22), Ardianto bin Yusuf (22), Parawansyah bin Nawir (25) dan Cunding bin Arsyad (27), diamankan oleh Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Sukirman bersama barang bukti satu pasang kartu yoker, tiga buah handphone, satu kartu pers Sidik dan uang tunai sebanyak Rp 78.000.

SYAHRUDDIN/MULIA AMRI