![]() |
BUGISWARTA.com, Makassar -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sawerigading Makassar (LKBH UNSA Makassar) melaksanakan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu di mess Satpol PP Makassar di Jl. Ahmad Yani. Sabtu, 29 Juli 2017.
Penyuluhan
hukum ini dihadiri oleh Ketua LKBH Universitas Sawerigading Maemanah
SH., MH, bersama Danil SH., MH beserta anggota Paralegal Unsa Makassar,
dan puluhan Satpol PP kota Makassar.
Penyuluhan yang dimulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.
Dalam
kesempatan tersebut, Maemanah menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk
mensosialisasikan peranan bantuan hukum dalam hal memenuhi akses
keadilan serta mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai
prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum meliputi masalah keperdataan,
pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
Ada
pun syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum adalah mengajukan
permohonan secara tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat
pokok perkara, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat
keterangan tidak mampu.
Sementara
itu, Abdul Latif mewakili Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota
Makassar mengucapkan terima kasih kepada LKBH Unsa Makassar atas
kesediaan menyampaikan informasi tentang hukum.
Sehingga
personel tidak salah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagai perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
ISAK PASA'BUAN/MULIANA AMRI