BUGISWARTA.com, Selayar -- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang
baru, Cumondo Trisno, SH menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap
seluruh jajaran staf serta pegawai di lingkungan Kejari Kepulauan Selayar yang
telah berperan aktif dalam melakukan proses penyambutan dan penjemputan mulai
dari Bandar Udara H. Aroeppala Padang sampai peninjauan kantor yang
dilakukannya sehari sebelum dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi-Selatan, DR. Jan Samuel Maringka, SH.MH sebagai
Kejari Kep. Selayar, menggantikan (Alm) Didik Agus Suroto, SH.
Dia merasa bersyukur, karena pelantikan
dirinya oleh Kejati Sulsel berlangsung sukses dan lancar tanpa hambatan
sedikitpun. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipusatkan di ruang
aula Sapolohe, rumah jabatan bupati pada hari Kamis, (3 Agustus) pagi kemarin
sekaligus menandai awal penugasannya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Jan Samuel Maringka, SH.MH, saya resmi bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri
Kepulauan Selayar yang baru, menggantikan (Alm) Didik Agus Suroto, SH”.
Mengawali masa penugasannya sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno berkomitmen untuk melakukan
upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagai wujud dukungan aparat kejaksaan
dalam menyukseskan dan mengamankan kebijakan yang dituangkan pemerintah melalui
program pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang disertai
harapan supaya seluruh program pembangunan dapat berjalan lancar.
Melalui komitmen TP4D, Kejaksaan Negeri
Kepulauan Selayar siap memberikan jaminan pemberdayaan dan mengamankan program
pembangunan untuk mengantisipasi potensi kebocoran yang dimungkinkan menjadi
penyebab akan terjadinya dampak kerugian keuangan negara.
Cumondo Trisno berharap masyarakat
Kabupaten Kepulauan Selayar dapat merasakan efek positif program pembangunan
yang didesign oleh pemerintahnya. Bilapun kemudian, tetap terjadi tindak
pelanggaran dalam bentuk tipikor, maka jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan
Selayar, tidak sungkan-sungkan untuk melakukan proses hukum dan mempidanakan
pelaku korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan
tipikor, pungkasnya dalam keterangan pers yang disampaikannya di sela-sela
acara lawatan ke kawasan kampung penyu Dusun Tulang, Desa Barugaia, Kecamatan
Bontomanai.
FADLY
SYARIF/MULIA AMRI