HUT RI ke-72, Kemenhumham Berikan Remisi Kepada 66 Napi di Soppeng -->
Cari Berita

HUT RI ke-72, Kemenhumham Berikan Remisi Kepada 66 Napi di Soppeng


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Sebanyak 66 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Soppeng mendapatkan pemotongan masa tahanan atau yang biasa disebut dengan remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT RI yang ke-72 tahun.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) tahun 2017 tentang remisi umum 17 Agustus tahun 2017.

Kepala Seksi Pelayanan Tahan Ridwan K, saat membacakan hasil remisi mengatakan daftar remisi diberikan kepada 64 laki-laki dan 2 orang wanita dengan rincian kasus narkotika 40 orang dan 2 orang wanita, sedangkan kasus bersifat umum laki-laki 24 orang dan wanita tidak ada. Kamis 17 Agustus 2017.

"Remisi itu merupakan hak seseorang yang harus di berikan asal sudah memenuhi syarat administrasi, sudah putus dan sudah menjalani 6 bulan kurungan serta berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan dan tata tertib Rutan Soppeng," ungkap Ridwan.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Wakil Bupati Soppeng Supriansa. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa pemberian remisi ini memiliki tujuan menekan tingkat frustasi para napi sehingga bisa mengurangi dampak negatif yang bisa terjadi di Rutan Kelas II B Soppeng.

MANSUR/MULIANA AMRI