BUGISWARTA.com,
Soppeng -- Pemerintah
Daerah (Pemda) Soppeng melalui Dinas Pendapatan Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PM PTSP), mulai membicarakan tentang banyaknya usaha burung walet
tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam bentuk usaha.
Kepala Dinas PM PTSP, Firman mengatakan
dari sekian banyaknya usaha walet di wilayah Soppeng hanya satu yang baru
mendapatkan izin.
"Bahkan kemarin kami menghimbau
kepada masyarakat melalui masjid untuk mengurus IMB, baik itu bangunan dan
usaha yang akan didirikan," kata Firman kepada bugiswarta.com
, Senin 7 Agustus 2017.
"Cuma satu yang memiliki izin
usaha walet di Soppeng dari sekian banyak usaha walet di soppeng, kami hanya
sarangkan agar di urus izinnya terkait masalah pajaknya belakangan yang penting
ada IMB," ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa di daerahnya di
Leworeng puluhan pengusaha walet tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan dan izin
usaha walet.
"Contoh kecil saja di kampung saya
di Leworeng, ada sekitar 10 bangunan usaha walet yang tidak memiliki izin,
artinya berbicara aturan ini sudah melanggar karena mendirikan usaha tanpa
seizin pemerintah," jelasnya.
MANSUR/MULIA
AMRI