BUGISWARTA.com,
Sinjai -- Bupati Sinjai H.
Sabirin Yahya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sinjai mengikuti video conference di Ruang Data Polres Sinjai. Jumat 5 Agustus 2017.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres
Sinjai AKBP Ardiansyah, pejabat utama dengan perwira utama lingkup Polres
Sinjai, Dandim 1424 Sinjai Letkol Infantri Czi Gunawan Susianto, Kepala Seksi
Pidana Umum Kejari Sinjai Faisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sinjai Andi
Jefrianto Asapa, serta Kabag Humas Setdakab Sinjai Sabir Syur.
Sedangkan di Mabes Polri, Kapolri
mensosialisasikan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 kepada semua jajaran Kepolisian
melalui video conference, yang dihadiri oleh Menkopolhukam RI, Menteri Dalam
Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Jaksa Agung RI.
Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya
mengatakan bahwa ini merupakan bahan masukan untuk Forkopimda terkait
ditetapkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 Tetang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dimana secara umum seluruh Forkopimda
dijelaskan tentang undang-undang ini sebagai acuan bagian organisasi
kemasyarakatan, dan diharapkan informasi ini bisa sampai di masyarakat," kata
Sabirin.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol
yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini terkait
sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017. "Intinya bahwa kegiatan ini
memberikan penekanan terhadap pasal-pasal peraturan undang-undang tentang Ormas
yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar
Tahun 1945," ujarnya.
Untuk di Kabupaten Sinjai jumlah Ormas
yang terdaftar 153, dan 53 LSM. Semuanya berasaskan ideologi Pancasila sesuai
AD/ART Ormas dan LSM tersebut.
"Kami dari pihak Kesbangpol akan
terus melakukan pemantauan terkait kegiatan dan aktivitas Ormas dan LSM yang
ada di Sinjai," Jefri menegaskan.
BURHAN/MULIANA
AMRI