BUGISWARTA.com,
SOPPENG -- Kepolisi Resort (Kapolres) Soppeng kembali meringkus lima orang
pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Soppeng, salah satunya adalah warga Desa
Laringi yang berinisial AB dan B yang merupakan kakak beradik dan inisial S
asal Kabupaten Sidrap, di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Kapolres
Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan penangkapan ketiga pengedar
narkoba tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua orang pemakai sabu
berinisial F dan M di wilayah kota Soppeng.
"Untuk
sementara kami melakukan pengembangan setelah menangkap seorang warga Soppeng
inisial F dan M" Kata kapolres Soppeng AKP Indra Lutrinto
Lanjut
mantan penyidik bareskrim bidang tindak pidana pencucian uang ini bahwa setelah
melakukan pengembangan tim satuan kapolres Soppeng langsung turun kelokasi
menangkap tersangka AB, B dan S yang kini sebagai penyalur peredaran
Narkoba.
Adapun
barang bukti di amankan Uang tunai hasil penjualan sebanyak 39 juta rupiah dan
7 buah Hanpone, 6 buah ATM, 1 buah Power bank, 1 buah alat timbangan serta 8 saset
jenis sabu yang di perkirakan 4 gram lebih.
"Ketiga
tersangka akan dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan ancaman hukuman 5 tahun penjara" jelas Indra
Mansur