Belum Kembalikan Mobdin, Andi Riyad : Tidak Mungkin dikembalikan Dalam Kondisi Rusak -->
Cari Berita

Belum Kembalikan Mobdin, Andi Riyad : Tidak Mungkin dikembalikan Dalam Kondisi Rusak

Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Riyad Padjalangi
BUGISWARTA.com, Bone -- Setelah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tentang tunjangan transportasi Anggota Legislator Bone, sebanyak 12 mobil dinas yang digunakan masing-masing pimpinan komisi Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Bone harus dikembalikan, namun sejak 1 Agustus 2017 ditetapkannya Perda tersebut masih ada 4 mobil dinas yang belum dikembalikan. Rabu 16 Agustus 2017.

Sekretaris Keuangan Andi M. Ridwan mengatakan sejak ditetapkan Perda Nomor 18, pihaknya telah melayangkan surat pengembalian kesetiap pemegang mobil dinas, namun sampai saat ini masih ada 4 mobil dinas yang belum dikembalikan.

"Keempatnya adalah Andi Riyad  Padjalangi (Ketua Komisi IV), Andi Saiful (Wakil Ketua Komisi IV), dan Andi Alang (Ketua Komisi II), namun yang satunya masih dalam perbaikan pasca kecelakaan almarhum Andi Sulam Mangampara," kata Ridwan.

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Riyad Padjalangi, ia menjelaskan kalau dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak kesekretariatan DPRD Bone terkait pengembalian mobil dinas yang digunakannya.

"Saya sudah komunikasi dengan DPRD untuk mengembalikan mobil itu dan sudah saya serahkan ke sopir DPR," kata Riyad.

Ia menambahkan, keterlambatan dirinya mengembalikan Mobil Dinas tersebut lantaran sedang dilakukan perbaikan sebelum diserahkan ke DPR.

"Tidak mungkin kita kembalikan dalam kondisi rusak, makanya kita bawa dulu ke bengkel untuk diperbaiki, tapi sudah dalam penguasaan sopir DPR," lanjutnya.


SYAHRUDDIN/MULIA AMRI