![]() |
BUGISWARTA.com, Selayar -- Merasa yakin akan
mendapat dukungan dari masyarakat, Camat Buki, Ince Abd Rachman nekad menandatangani
nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang berisi
pernyataan siap mundur dari jabatan camat, jika dalam tiga bulan ia bersama
jajarannya, terbukti tidak mampu untuk menuntaskan persoalan ternak liar di
wilayah Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan.
Dalam kaitan itu, Ince menyatakan kesiapan
untuk bekerja keras dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat
saling bahu-membahu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalah ternak liar
yang sudah sekian lama menjadi pemicu timbulnya keresahan masyarakat.
Persoalan ternak liar merupakan sebuah
permasalahan klasik yang dampaknya telah dirasakan bersama oleh hampir seluruh
masyarakat petani di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai dari Pasi Pa’lampuang
hingga ke Kecamatan Pasilambena.
Dihadapan peserta rapat yang digelar
secara terbuka di ruang pertemuan Kantor Camat Buki beberapa hari lalu, Ince
menandaskan komitmen pemerintah untuk senantiasa mengupayakan peningkatan taraf
kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan ternak gratis yang
pengalokasian anggarannya rutin dilaksanakan pada setiap tahun anggaran dengan
disertai catatan ketentuan dan persyaratan tekhnis bagi calon penerima bantuan.
Meski begitu, ketentuan peraturan daerah
(PERDA) No. 20 tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak, diharapkan untuk tidak
disalah ditafsirkan oleh masyarakat sebagai bentuk larangan beternak.
Peraturan daerah dirancang dan diterbitkan
sebagai sebuah upaya untuk mengendalikan keberadaan ternak liar yang dibiarkan
berkeliaran dan tidak diurus oleh pemiliknya. Oleh karenyanya, pemerintah
mengharapkan sinergitas kerjasama masyarakat untuk dapat mengurus ternaknya
dengan baik, terang mantan Camat Takabonerate itu.
Persoalan keterbatasan kebutuhan pakan,
obat-obatan, dan kandang yang selama ini dirasakan sebagai kendala oleh
sebahagian warga peternak dipastikan akan tertutupi secara otomatis melalui
kebijakan pengalokasian anggaran perimbangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah desa di seluruh pelosok nusantara yang nilainya mencapai ratusan
milyar rupiah.
Tinggal bagaimana pemerintah desa
melakukan managemen pengelolaan anggaran dan menyikapi aspirasi pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat melalui rutinitas kegiatan pendataan calon penerima
bantuan, baik itu warga petani maupun warga masyarakat peternak di wilayahnya
masing-masing.
Harapan dan keinginan Camat Buki, Ince
Abd. Rahman direspon positif oleh sejumlah kepala desa yang secara spontanitas
menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan anggaran pengadaan bantuan kawat dan
obat-obatan bagi masyarakat peternak,
Salah seorang kepala desa bahkan menjamin
untuk mengalokasikan anggaran biaya berupa ganti rugi bagi masyarakat petani
yang kebun atau tanamannya dirusak oleh ternak liar sejenis kambing, domba,
serta sapi tak bertuan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Buki, Ince
Abd. Rachman meminta masyarakat yang tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan
pengembalaan untuk tidak menjadi pemicu timbulnya permasalahan di masyarakat
dengan melakukan aktivitas beternak tanpa dukungan sarana-prasarana kandang
yang memadai.
Izin beternak diperuntukkan bagi mereka
yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan tekhnis berupa surat keterangan
kepemilikan lahan pengembalaan dan kandang. Hal ini dibutuhkan untuk
memperjelas lokasi kandang atau lahan pengembalaan yang nantinya akan dipagari
dengan memanfaatkan bantuan kawat duri dari aparat pemerintah desa.
Penunjukan lokasi kandang juga dinilai
penting untuk menghindari akan kemungkinan pemanfaatan lahan tanah milik orang
lain yang kemudian diklaim sebagai tanah pribadi untuk dijadikan sebagai lokasi
kandang dan dipagari dengan menggunakan kawat duri bantuan pemerintah tanpa
seizin pemilik lahan.
Camat Buki berharap, kebijakan
pengalokasian anggaran bantuan kebutuhan peternak melalui pos anggaran desa
dapat terlaksana dengan mulus dan lancar sebagaimana harapan semua pihak.
program ini diharapkan dapat segera terealisasi.
Selagi masih mendapat amanah dan
kepercayaan dari bupati, dia akan terus berusaha dengan segala daya dan upaya
untuk tetap bisa mengemban amanah pimpinan melalui giat pemantauan dalam segala
hal, terutama dalam mengamati presentase realisasi kebijakan program pemerintah
di masyarakat.
Camat Buki berkomitmen untuk terus
melakukan evaluasi dalam setiap tahapan pengalokasian anggaran desa, terkhusus
yang berkaitan langsung dengan pengalokasian anggaran bantuan peternak.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Camat
Buki, Ince Abd. Rachman meminta kesadaran masyarakat untuk dapat saling
memahami satu sama lain dan tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadinya
masing-masing.
Masyarakat diharapkan dapat sehati dengan
pemerintah dalam mengamankan segala bentuk kebijakan. Tanpa sinergitas kerjasama
dan dukungan masyarakat, maka kebijakan penertiban ternak liar di wilayah
Kecamatan Buki akan menjadi sebuah hal yang mustahil untuk bisa dilaksanakan.
Jika tidak didorong oleh kesadaran
masyarakat. Maka tak akan ada seorangpun camat yang mampu untuk mengamankan
kebijakan penertiban ternak liar. Siapapun canat yang ditunjuk untuk itu, sudah
past dia akan bermasalah, terang mantan Kepala Bagian Humas Setda
Kepulauan Selayar tersebut.
FADLY SYARIF/MULIANA AMRI