BUGISWARTA.com, Soppeng -- Salah satu bangunan tampak didirikan di sekitar pekarangan Rumah Sakit Umum Latemmamala Kabupaten Soppeng dan ditengarai belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, "Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin".
Sedangkan kenyataannya, bangunan di sekitar RS tersebut yang didirikan belum ada papan IMB. Maka dapat dipastikan bangunan yang didirikan tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2005.
Kepala Tata Usaha RS Latemmamala Soppeng Yanwar Saiful saat dimintai keterangannya mengatakan, "bangunan yang didirikan dikerjakan oleh investor (pihak ketiga), cuma kami hanya memfasilitasi lahan saja," bebernya.
"Lahan yang kami berikan kami sewakan selama lima tahun dan jika tidak diperpanjang kontraknya otomatis bangunan yang sudah didirikan akan menjadi milik Rumah Sakit Umum Daerah", Yanwar Saiful menerangkan.
Terkait IMB, pihak dari RSUD Soppeng kurang mengetahui dengan alasan sudah melimpahkan hal tersebut kepada investor.
"Karena kami sudah limpahkan kepada pihak investor sesuai dengan kontrak kemarin yang disepakati, itu kesalahan pihak investor yang lalai mendirikan bangunan tanpa IMB," Yanwar Saiful menegaskan.
MANSUR/MULIANA AMRI