Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama
oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama
dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs.
Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau
memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa
mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh.
Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Tanggal ini, 12 Juli
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan
tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi
agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia,
khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan
Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya
tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di
Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang
berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan
asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena
itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi
terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik
mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan
Koperasi.
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual
Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I)
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di
koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
MULIANA AMRI