Sabirin : Ranperda Bukan Hanya Tanggung Jawab Konstitusional Tapi Juga Upaya Transparansi -->
Cari Berita

Sabirin : Ranperda Bukan Hanya Tanggung Jawab Konstitusional Tapi Juga Upaya Transparansi


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya, S.Sos menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2016 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Sinjai dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna. Senin, 10 Juli 2017.

Wakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, menyampaikan penyerahan kedua Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan beberapa perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kita telah mengukir sejarah baru, karena untuk pertama kalinya meraih Opini/Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2016", katanya.

Atas dasar tersebut maka pasca Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk tahun 2016, DPRD Sinjai tidak lagi melakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Sinjai dimana PDAM adalah merupakan salah satu BUMD Kabupaten Sinjai yang tentunya membutuhkan dana atau anggaran untuk pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan penyediaan air bersih sebagaimana dalam pasal 332 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa salah satu sumber modal BUMD adalah penyertaan modal daerah dan untuk melakukan penyertaan modal harus ditetapkan dengan peraturan daerah

Bupati Sinjai Sabirin Yahya mengatakan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang kita susun setiap tahun tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggung jawab konstitusional tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap.

"Saat ini, Pemerintah Daerah telah melaksanakan tahapan tindak lanjut ini didasarkan pada Rencana Aksi yang telah disusun dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan maupun aset pada beberapa OPD yang memperoleh catatan," Sabirin menerangkan.

Bupati dalam laporannya juga menyampaikan realisasi APBD 2016 dimana Pendapatan Daerah direncanakan 1 triliun 170 miliar 321 juta rupiah lebih dapat terealisasi sebesar 1 triliun 122 miliar 559 juta rupiah lebih atau sebesar 95,92%.

Realisasi belanja daerah direncanakan sebesar 1 triliuan 312 miliar 015 juta rupiah lebih direalisasikan sebesar 1 triliun 173 miliar 641 juta rupiah lebih atau 89,45%.

"Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut maka terdapat selisih sebesar 51 miliar 082 juta rupiah lebih. Namun, selisih tersebut secara otomatis telah tertutupi dengan adanya realisasi pembiayaan netto sebesar 141 miliar 693 juta rupiah lebih yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan yang terealisasi sebesar 146 miliar 849 juta rupiah lebih dan pengeluaran pembiayaan yang terealisasi sebesar 5 miliar 156 juta rupiah lebih", jelas Bupati.

Pada akhir tahun anggaran 2016 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar 90 miliar 611 juta rupiah lebih. SILPA ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran pada semua OPD dimana target kinerja  program dan kegiatan tercapai tetapi tidak perlu menghabiskan seluruh alokasi anggaran yang disiapkan.

BURHAN/MULIANA AMRI