BUGISWARTA.com, Soppeng --- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng melalui bidang tata ruang memberikan gambaran terkait adanya bangunan di RSUD Latemmamala Soppeng yang membangun kantin tanpa IMB.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang PU Soppeng Ashar Imran bahwa setiap mendirikan bangun wajib memiliki IMB, terkait dengan bangunan kantin di dalam kawasan RSUD Latemmamala yang dikelolah pihak ketiga ini sudah melanggar dan tidak memiliki IMB.
"Yang jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan harus membuat IMB", Ashar menegaskan.
Sedangkan tanah bukan milik pemerintah sebelum mendirikan bangunan harus memiliki surat sertifikat baru bisa di keluarkan IMB, apalagi ini tanah pemerintah tidak bisa diberikan IMB.
"Bangunan yang harus kami berikan rekomendasi IMB harus lengkap dengan surat-suratnya contoh sertifikat, surat tanda jual beli atau tanah dihibahkan", Ashar Imran menjelaskan.
Selanjutnya dia menyebutkan bahwa terkait tanah pemerintah yang didirikan bangunan tidak sesuai dengan gambar sebelumnya di terbitkannya IMB RSUD Latemmamala maka, "ini perlu di telusuri apa benar gambar bagunan sebelumnya sudah ada dalam IMB Rumah Sakit terus direkturnya (dr.Nirwana) bilang IMB nya inkluk," bebernya.
MANSUR/MULIANA AMRI