BUGISWARTA.com, Selayar -- Pemerintah kecamatan, lurah dan desa se Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulsel ramai-ramai mengeksekusi dan menindaklanjuti kebijakan penertiban hewan,
ternak yang dikeluarkan oleh bupati, Muh. Basli Ali.
Hal tersebut dituangkan Pemerintah
Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu melalui pembentukan forum penaksir
hewan, ternak hasil tangkapan tim satgas penertiban ternak liar.
Rapat pembentukan tim penaksir
dilaksanakan di ruang Aula kantor Lurah Putabangung pada hari, (26/07) sekitar
pukul 14.30 wita. Rangkaian pertemuan yang melibatkan segenap elemen kepala
lingkungan, RT, RK, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh alim ulama
tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Putabangung, Suharmiyani, S.STP, didampingi
pelaksana Kasie Humas Polsek Bontomanai yang sekaligus Bhabinkamtibmas
Kelurahan Putabangung, AIPDA Hasan, S. Sos.
Pembentukan tim penaksir yang melibatkan
unsur pemerintah, peternak, petani, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh alim
ulama, dan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut didasarkan pada
ketentuan Peraturan Daerah No. 20 tahun 2009 tentang penertiban ternak.
Sejumlah kesepakatan dihasilkan melalui
forum pembentukan tim penaksir tingkat Kelurahan Putabangun diantaranya berupa
ketentuan besaran biaya penangkapan ternak yang ditemukan berkeliaran di luar
area pengembalaan dan kandang.
Kasie Humas Polsek Bontomanai, AIPDA
Hasan, S. Sos menandaskan, ternak besar sejenis sapi, dan kerbau dikenakan
biaya penangkapan sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah perekor dalam
sehari. Sementara ternak kecil berupa kambing, domba dan sejenisnya dikenakan
biaya penangkapan senilai dua ratus lima puluh ribu rupiah perhari.
Besaran penggantian kerugian akan
ditentukan sesuai hasil peninjauan kerusakan yang dilaksanakan oleh tim
penaksir, terang AIPDA Hasan, S. Sos dalam keterangan persnya kepada wartawan
via massenger pada hari, Kamis, (27 Juli 2017) dini hari.
FADLY SYARIF/MULIANA AMRI