BUGISWARTA.com, Sinjai -- Polres Sinjai dipimpin IPDA Indra Latief, S.H saat patroli dan melintas di sekitar Lapangan Sinjai Bersatu tepatnya di Cafe Magello ada sekelompok pemuda yang mencurigakan sehingga tim mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan badan terhadap Lel. M. Nur N (27 tahun), Alamat Jl. Ranggong Dg Romo Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai. Kamis, 20 Juli 2017.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 biji obat daftar G jenis tramadol sehingga BB tersebut diamankan bersama satu buah telepon seluler merk Samsung Duos warna putih. Menurut pelaku, obat tersebut diberikan oleh temannya atas nama Lel. M. Ashar.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WITA dilakukan pengembangan ke rumah M. Ashar, (24 tahun) yang juga sebagai mahasiswa UNM, di Jl. Ranggong Dg Romo Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara dan dilakukan penggeladahan rumah dan berhasil ditemukan berupa obat daftar G jenis MC 8 biji, tramadol 3 kapsul, THD yang sudah dihaluskan 1 sachet, uang tunai sebesar Rp 227.100, 3 buah telepon seluler (Oppo warna putih, Blackberry Curve warna putih, Andromax warna putih).
Menurut Ashar obat tersebut dibeli dari temannya Lel. Rahmat yang tinggal di Tappe'e Jl. Titang Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara. Ia mengaku kalau obat tersebut dibeli dari Rahmat seharga Rp. 10.000/5 biji untuk obat jenis MC dan Tramadol Kapsul, sedangkan obat Tramadol Tablet dan THD dibeli di salah satu apotek di Makassar.
Kemudian pukul 01.44 WITA dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rahmat bin A. Ahmad (21 tahun), di Tappe'e Jl. Titang Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara.
Lanjut dilakukan penggeledahan rumah dan berhasil diamankan BB berupa 514 biji Kapsul Tramadol yang disimpan di dalam bungkusan plastik bening, uang tunai sebesar Rp.91.000,-, 4 buah korek api gas, 3 sedotan plastik dan 1 potong selang karet, 2 buah penutup botol air mineral kemasan yang sudah dirangkai, 192 sachet, plastik bening ,1 buah telepon seluler samsung J1 warna hitam.
Menurut Rahmat obat-obat daftar G tersebut dipesan melalui perantara Lel.Agus, (26 tahun), di Jl. Yahya Mattan Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara. Selanjutnya Agus yang menghubungi temannya di Makassar lalu obat tersebut dikirim melalui mobil kampas ataupun mobil angkutan umum yang menuju Kabupaten Sinjai.
Obat tersebut dibeli seharga Rp. 900.000/box (1000 biji) untuk obat Tramadol sedangkan obat MC dibeli seharga Rp. 750.000/1 box (1000 biji).
Saat ini ketiga pelaku tersebut telah diamankan di Basecamp Timsus untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reskrim Narkoba.
BURHAN/MULIANA AMRI