Muhammad Ridwan Jaya, Ketua Pokja ULP Dinas PU dan Penataan Ruang Sinjai |
Hal ini diutarakan Muhammad Ridwan Jaya selaku Ketua Pokja ULP Dinas PU dan Penataan Ruang Sinjai saat dimintai tanggapan proses lelang proyek, menurutnya aturannya jelas dan mereka sebagai panitia sudah mengkaji sedemikian rupa untuk meminimalisir kemungkinan adanya sanggahan dari pemilik perusahaan.
"Jika pemilik perusahaan tidak melengkapi berkas atau dokumen dengan alasan itu sementara pengurusan maka boleh kita menangkan karena itu ada dalam aturan, sehingga hal ini tidak jadi masalah sebagai persyaratan lelang proyek," katanya.
Justru menurut Ridwan, akan sangat fatal jika menggugurkan sebuah perusahaan padahal sementara dalam pengurusan berkas yang dijadikan sebagai persyaratan lelang.
"Justru paling fatal jika kita gugurkan padahal semua dokumen mereka sementara diuruskan, kita sebagai panitia bisa disanggah, ini sudah sesuai aturan," Ridwan menerangkan.
Sebelumnya Pengadaan E-Lelang Pembangunan Gedung kantor Inspektorat Sinjai kembali menjadi kisruh pelapor yang mengatasnamakan CV. Citra Muda Lestari sempat membawa ke ranah kepolisian, selain itu informasi yang dihimpun sementara beberapa perusahaan disinyalir dimenangkan oleh panitia padahal tidak lengkap berkas.
BURHAN/MULIANA AMRI