Judi di Rujab Direktur Bank Sulsel, Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Dari Polres -->
Cari Berita

Judi di Rujab Direktur Bank Sulsel, Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Dari Polres

Kasi Pidana Umum (Pidum), Adnan Hamsah
BUGISWARTA.com, Bone -- Empat tersangka kasus perjudian yang diamankan di rumah jabatan direktur utama bank Sulsel jalan Besse Kajuara, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sudah mulai mendapat kejelasan hukum usai dilakukan penangguhan di Mapolres Bone. Senin 17 Juli 2017. 

Kasus yang menjerat AY (22), PN (25), CA(27), dan MA(22) diamankan saat sedang asyik bermain judi dengan menggunakan kartu Yoker pada bulan Juni lalu, saat ini berkas keempat pelaku sudah di limpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone dan dinyatakan sudah di P21 oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Adnan Hamsah.

Saat dihubungi, Adnan menyampaikan jika berkas tersebut sudah berada di Kejaksaan dan sudah dinyatakan P21 namun saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dari penyidik Polres Bone.

"Kasus judi di rumah jabatan Direktur Bank Sulsel sudah kita nyatakan P21, dan saat ini kita menunggu untuk penyerahan tersangka dari penyidik, karena tidak mungkin kita ajukan ke pengadilan jika tersangka belum diserahkan," kata Adnan.

Bahkan kata Adnan, kasus yang menjerat aktivis di Kabupaten Bone ini sudah memiliki Jaksa Penuntut umum (JPU) yang akan menangani di pengadilan nantinya.

"Sudah ada JPU nya untuk kasus tersebut, dan kita amanahkan ke Bapak Subianto yang menangani," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan belum menerima berkas P21 dari Kejaksaan, namun secepatnya akan menyerahkan tersangka untuk ditindak lanjuti.

"Semua kasus judi akan segera diserahkan ke kejaksaan, namun sampai saat ini berkas P21 kasus judi di rumah jabatan direktur Bank Sulsel belum kita terima," kata Hardjoko.


SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI