BUGISWARTA.com, Enrekang -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel beberapa waktu yang lalu menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Senin (3/7). Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang, dr Marwan Ahmad Ganoko, Direktur PT Haka Utama, Ir Andi M Kilat Karaka, serta Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Selatan A Muh Rifqi Ismulail mendukung penuh Polda Sulsel memberantas tindak pidana korupsi di enrekang dan juga semua daerah di sulsel.
"Segala sesuatunya harus transparan disertai dengan alat bukti yang kuat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga,"kata Andi Rifqi
Salah satu penyebab mengapa terjadi kesenjangan kehidupan masyarakat yaitu korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan itu sendiri.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Panji Wahyudi, menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus itu, penyidik pun menetapkan ketiganya.
USMAN/MULIANA AMRI