Sabirin Yahya mengatakan penyerahan
dana hibah daerah ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai berdasarkan amanah
undang-undang.
"Penandatanganan naskah perjanjian
hibah daerah adalah salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang pada
prinsipnya diselenggarakannya pilkada serentak tahun 2018 sebagai sarana
partisipasi masyarakat memilih pemimpin," ujarnya.
Sabirin juga menambahkan, dengan
dilaksanakannya penandatanganan naskah perjanjian hibah ini berarti KPU Sinjai
secara resmi akan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan regulasi penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah, dan selanjutnya akan ditetapkan tahapan, program dan
jadwal pemilihan Kepala Daerah 2018 mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Sinjai
Muhammad Arsal Arifin mengungkapkan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam
Negeri (Mendagri), penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah untuk
pendanaan pilkada serentak 2018. Batas waktu penandatanganan adalah pekan ke
tiga bulan Juli 2017.
"Kabupaten Sinjai merupakan
kabupaten ketiga di Sulawesi Selatan yang telah melakukan penandatanganan
tersebut," tuturnya.
Muhammad Arsal menambahkan dengan telah
ditandatanganinya perjanjian dana hibah pendanaan pilkada serentak tersebut,
KPU Sinjai akan bekerja dengan maksimal melakukan tahapan-tahapan mulai dari
persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai serentak 2018 mendatang.
BURHAN/MULIANA
AMRI