Bupati dan Ketua KPU Sinjai Lakukan Penandatanganan Perjanjian Dana Hibah -->
Cari Berita

Bupati dan Ketua KPU Sinjai Lakukan Penandatanganan Perjanjian Dana Hibah


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin melakukan penandatanganan naskah perjanjian dana hibah tentang pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2018 yang digelar di ruang kerja Bupati Sinjai, Kamis 27 Juli 2017.

Sabirin Yahya mengatakan penyerahan dana hibah daerah ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai berdasarkan amanah undang-undang.

"Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah adalah salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang pada prinsipnya diselenggarakannya pilkada serentak tahun 2018 sebagai sarana partisipasi masyarakat memilih pemimpin," ujarnya.

Sabirin juga menambahkan, dengan dilaksanakannya penandatanganan naskah perjanjian hibah ini berarti KPU Sinjai secara resmi akan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan selanjutnya akan ditetapkan tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah 2018 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arifin mengungkapkan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah untuk pendanaan pilkada serentak 2018. Batas waktu penandatanganan adalah pekan ke tiga bulan Juli 2017.

"Kabupaten Sinjai merupakan kabupaten ketiga di Sulawesi Selatan yang telah melakukan penandatanganan tersebut," tuturnya.

Muhammad Arsal menambahkan dengan telah ditandatanganinya perjanjian dana hibah pendanaan pilkada serentak tersebut, KPU Sinjai akan bekerja dengan maksimal melakukan tahapan-tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai serentak 2018 mendatang.

BURHAN/MULIANA AMRI