Judi Sabung Ayam di Donri-Donri, Dua Tersangka 16 Wajib Lapor -->
Cari Berita

Judi Sabung Ayam di Donri-Donri, Dua Tersangka 16 Wajib Lapor

BUGISWARTA.COM, SOPPENG -- Satuan Polisi Polres Soppeng menetapkan dua tersangka pelaku judi sabung ayam yang di amankan di Madduppa Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, minggu 25 Juni 2017 lalu.

Kapolres soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  Indra Lurianto Amstono mengatakan, dari 18 orang yang di duga pelaku judi sabung ayam, dua diantaranya sudah di tetapkan sebagai tersangka yakni MM Warga Cinnong, Kecamatan  Donri - donri sebagai penyedia alat untuk berjudi, serta EM warga Leworeng sebagai pemain dalam perjudian tersebut.  

"16 yang di duga pelaku judi sabung ayam di kenakan wajib lapor, Namun, penyelidikan akan tetap di kembangkan,  untuk mengungkap siapa otak intelektual dalam permainan judi tersebut, begitupun yang melarikan diri saat di lakukan penangkapan beberapa waktu lalu,"ujarnya

Dia mengingatkan agar masyarakat Soppeng tidak mencoba coba melaksanakan yang namanya Judi, olehnya itu kedepannya dia akan intens koordinasi dengan kepala desa, babinsa dan babinkantibmas terkait dengan larangan Judi.

Sebelumnya, Tim Resmob Polres Soppeng berhasil membekuk belasan pelaku yang di duga judi sabung ayam, di Maddumpa, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, minggu kemarin, berikut Polisi mengamankan, barang bukti 2 unit kendaraan roda empat, 35 kendaraan roda dua, 5 ekor ayam bangkok siap adu, 2 set arena, 2 buah jam dinding, serta uang tunai senilai Rp. 2.079.000, dan 7 unit.

Usman