- Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu
dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang
berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia
berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah
berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas
dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan
bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).
- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal
dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun
tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.”
- Usahakan untuk menunaikan qadha’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang
mempunyai kewajiban qadha’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qadha’nya
di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi
gugur. Bahkan puasa qadha’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful
Ma’arif, hal. 391).
Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qadha’ puasa
Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam
hari di bulan Syawal setelah qadha’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah
yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu
mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak
bisa digapai jika menunaikan qadha’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam
hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qadha’ itu dilakukan.” (Lathoiful
Ma’arif, hal. 392).
- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.
Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan
kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan
dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab,
6: 309).
Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari
Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.
MULIANA AMRI