![]() |
BUGISWARTA.com, Bone -- Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengamankan
Firmansyah alias Fire(22) warga Kecamatan Cina Kabupaten Bone, saat mengedarkan
barang curiannya berupa Vapor (rokok elektrik), jam tangan dan stand handphone di media
sosial untuk dijual. Senin 19 Juni 2017.
Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan pelaku yang berusaha menjual barang curiannya di media sosial, namun pihak Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Abustan Mappa melakukan monitoring di media sosial dan berhasil mengetahui pelaku.
Sebelum transaksi dengan petugas yang menyamar menjadi pembeli di Tugu Pahlawan jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Fire yang mengetahui salah satu diantaranya adalah polisi dia langsung kabur dengan sepeda motor mio soul warna biru hitam dengan Nomor Polisi DP 2783 RA.
"Pelaku sempat kabur dengan mengendarai motor waktu tahu kalau orang yang mau beli barangnya itu polisi, sebelumnya kan ditawarkan di facebook itu hasil curian, dan anggota pura-pura mau membeli," kata Hardjoko.
Pelaku baru berhasil diamankan di Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, dan pelaku bersama barang bukti berupa, 10 jenis vapor berbagai merk, 21 jenis liquid berbagai merk, 14 jenis tank berbagai merk, 2 buah baterai, berbagai perlengkapan vapor, berbagai jenis liquid kecil, 3 buah jam tangan, 6 buah rokok elektrik, 3 buah stand handphone holder dan 7 buah filter rokok sekarang di Mapolres Bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan pelaku yang berusaha menjual barang curiannya di media sosial, namun pihak Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Abustan Mappa melakukan monitoring di media sosial dan berhasil mengetahui pelaku.
Sebelum transaksi dengan petugas yang menyamar menjadi pembeli di Tugu Pahlawan jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Fire yang mengetahui salah satu diantaranya adalah polisi dia langsung kabur dengan sepeda motor mio soul warna biru hitam dengan Nomor Polisi DP 2783 RA.
"Pelaku sempat kabur dengan mengendarai motor waktu tahu kalau orang yang mau beli barangnya itu polisi, sebelumnya kan ditawarkan di facebook itu hasil curian, dan anggota pura-pura mau membeli," kata Hardjoko.
Pelaku baru berhasil diamankan di Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, dan pelaku bersama barang bukti berupa, 10 jenis vapor berbagai merk, 21 jenis liquid berbagai merk, 14 jenis tank berbagai merk, 2 buah baterai, berbagai perlengkapan vapor, berbagai jenis liquid kecil, 3 buah jam tangan, 6 buah rokok elektrik, 3 buah stand handphone holder dan 7 buah filter rokok sekarang di Mapolres Bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI