BUGISWARTA.com, Sinjai -- Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan
Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai membuka Posko
Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko
Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan kami buka sejak hari ini hingga H+7
lebaran. Tempatnya di kantor dinas kami," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Ramlan Hamid.
Selasa, 13 Juni 2017.
Pekerja
maupun pengusaha yang ingin mengadukan pembayaran THR bisa langsung datang ke
posko atau melalui telepon dengan menghubungi secara langsung petugas yang
bertanggung jawab di posko pengaduan.
"Dinas
Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai menyiapkan petugas yang siap
memberikan layanan apabila ada aduan tentang pembayaran THR. Kami juga akan
turun memantau baik di toko maupun perkantoran milik BUMN dan BUMD apabila THR
karyawan tidak dibagikan, kami akan tindaki," Ramlan menegaskan.
BURHAN/MULIANA AMRI