BUGISWARTA.com,
Sinjai -- Puluhan
Aktivis lingkungan, hari ini kembali mendatangi Kantor Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan (LHK) untuk audiens terkait pemakuan pohon. Senin, 22 Mei 2017.
Audiens
berlangsung di Kantor LHK di ruang Kepala Dinas yang beralamatkan di Jl.persatuan Raya Sinjai
dengan membahas persoalan pemasangan baliho dengan pemakuan pohon.
Salah
seorang aktivis lingkungan, Andis dalam penyampaian aspirasinya,
"Hal seperti pemakuan harus ada solusi, atau Peraturan Daerah (Perda) agar tidak
merusak pohon" Ungkapnya.
"Apa responnya lingkungan hidup terkait pemakuan pohon.?", kata Andis menambahkan.
Kepala
Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas LHK Sinjai, Evi Kasim Noor
merespon. "Kami sebenarnya melarang pemasangan baliho lewat pemakuan
pohon, secara person saya juga sudah sering menyampaikan hal ini ke DPRD untuk
membuatkan Perda agar tidak terjadi perusakan pohon. Namun secara institut kami
belum pernah mengajukan persuratan terkait hal itu", tuturnya.
Tambah
Evi kasim Noor, "Semua kebijakan itu ada polanya, dan lingkungan hidup
bukan satu-satunya pengambil kebijakan. Tapi sebenarnya siapa yang
membunuh pohon maka dia telah membunuh saudaranya secara tidak langsung.
"Kami
sangat mendukung teman-teman mahasiswa untuk menyampaikan hal ini ke
DPRD." Kuncinya.
BURHAN/MULIANA AMRI