Pajak PBB Sabirin Yahya Rp. 579.453, Ini Objeknya -->
Cari Berita

Pajak PBB Sabirin Yahya Rp. 579.453, Ini Objeknya

Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya S. Sos
BUGISWARTA.com, Sinjai – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Sinjai pada hari Jumat 26 Mei 2017 lalu. H. Sabirin Yahya menjadi orang pertama sekaligus menjadi teladan bagi yang lainnya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sinjai. Selasa, 30 Mei 2017.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan PBB P-2, Bapenda Sinjai, A. Adnan Mappirewa ketika ditemui di ruang kerjanya yang mengatakan bahwa Sabirin Yahya adalah orang pertama yang melunasi pajaknya dan semoga ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya.

Lanjut Andi Adnan, kata dia, sejak selesainya pendistribusian surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di sembilan kecamatan, baru 11 Obyek Pajak (OP) yang telah dilunasi wajib pajaknya, Adapun nilai pajak dari 11 obyek pajak tersebut yakni Rp.579.453. 

"Ke sebelas obyek pajak itu atas nama H. Sabirin Yahya yang terbagi empat di Kecamatan Sinjai Borong yang letak objek pajaknya di Desa Batu Belerang, satu di Desa Pattongko, Sinjai Tengah dan kemudian enam di Sinjai Utara yang obyek pajaknya terletak di Kelurahan Bongki dan Kelurahan Balangnipa yang juga telah dibayar langsung melalui anaknya, Sofwan Sabirin," kata A. Adnan menerangkan.

Selain itu Andi Adnan Mappirewa juga mengaharapkan agar wajib pajak lainnya, semoga segera menyusul untuk menunaikan kewajibannya.

Sekadar diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangungan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

BURHAN/MULIANA AMRI