Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya S. Sos |
BUGISWARTA.com,
Sinjai – Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Bupati Sinjai pada hari Jumat 26 Mei 2017 lalu. H. Sabirin Yahya menjadi
orang pertama sekaligus menjadi teladan bagi yang lainnya dalam membayar Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sinjai. Selasa, 30 Mei 2017.
Hal
ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan PBB P-2, Bapenda
Sinjai, A. Adnan Mappirewa ketika ditemui di ruang kerjanya yang mengatakan
bahwa Sabirin Yahya adalah orang pertama yang melunasi pajaknya dan semoga ini
dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya.
Lanjut
Andi Adnan, kata dia, sejak selesainya pendistribusian surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT) PBB di sembilan kecamatan, baru 11 Obyek Pajak (OP) yang
telah dilunasi wajib pajaknya, Adapun nilai pajak dari 11 obyek pajak tersebut
yakni Rp.579.453.
"Ke
sebelas obyek pajak itu atas nama H. Sabirin Yahya yang terbagi empat di
Kecamatan Sinjai Borong yang letak objek pajaknya di Desa Batu Belerang, satu
di Desa Pattongko, Sinjai Tengah dan kemudian enam di Sinjai Utara yang obyek
pajaknya terletak di Kelurahan Bongki dan Kelurahan Balangnipa yang juga telah
dibayar langsung melalui anaknya, Sofwan Sabirin," kata A. Adnan
menerangkan.
Selain
itu Andi Adnan Mappirewa juga mengaharapkan agar wajib pajak lainnya, semoga
segera menyusul untuk menunaikan kewajibannya.
Sekadar
diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah
Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan
Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangungan
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa
yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
BURHAN/MULIANA
AMRI