BUGISWARTA.com,
Sinjai -- Menindaklanjuti
surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI Nomor: 20 tahun 2017 tertanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) pada bulan Ramadhan, Senin 29 Mei 2017.
Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sinjai, Muh Sabir Syur
mengatakan ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yakni
mulai hari Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08.00-15.30 WITA, waktu
istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.
"Sedangkan
khusus untuk di hari Jumat masuk pada pukul 08.30 jam pulang yakni pukul 15.30
WITA. Waktu istirahat yakni pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WITA," jelasnya.
Kasubag
Hubungan Media dan Publikasi Humas Pemerintah Kabupaten Sinjai, Usman menambahkan pada bulan
puasa ini apel pagi maupun apel pulang ditiadakan, namun absensi kepegawaian
tetap seperti biasanya dan dalam surat tersebut juga pada tanggal 17 Juni
mendatang dilakukan Upacara Bendera Kesadaran Nasional.
"Ketentuan
ini berlaku mulai hati pertama puasa dan berakhir setelah cuti bersama Hari
Raya Idul Fitri 1438 H. Dimana cuti bersama Idul Fitri mulai tangga 27 hingga
30 Juni 2017 mendatang," kuncinya.
IZHAR/MULIANA
AMRI