BUGISWARTA.com, Bone -- Kelangkaan pupuk yang dirasakan oleh kelompok tani yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bone mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone. Hal ini mensiasati DPRD
Kabupaten Bone bersama PT. Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim,
distributor pupuk, para pengecer dan kelompok tani untuk melakukan rapat di kantor DPRD Kabupaten Bone. Selasa, 23 Mei 2017.
Kepala Bagian penjualan Indonesia Timur PT Petrokimia Gresik merincikan penyaluran pupuk untuk Kabupaten Bone begitupun dengan pihak PT Pupuk Kaltim. Keduanya menyampaikanbahwa sampai hari ini penyaluran Pupuk ZA sebanyak 4035 ton, SP36 5293 ton, NPK/Phonska 9706 ton, Urea 18321 ton dan pupuk Organik 304 ton.
Mengawali pernyataan dari Sekretaris Dinas Pertanian Holtikultura dan perkebunan
Kabupaten Bone, Ir. Angkasa menjelaskan bahwa "di Kabupaten Bone
terdapat 5203 kelompok tani dan sekarang ini dalam tahap revitalisasi
dan sudah menambah alokasi pupuk untuk kelompok tani yang tidak mendapat
jatah pupuk di desa Tanah Tengnga Kecamatan Palakka", jelasnya.
Rapat mulai terlihat alot, Andi Idris Alam juga angkat bicara dan mengatakan bahwa, "Semua pengecer pupuk yang ada di bawah harus punya gudang, kendaraan dan modal karena realita yang ada berdasarkan survey bahwa pengecer dibawah masih ada yang tidak memiliki kendaraan sendiri", Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone, Andi Idris Alam menegaskan dalam rapat.
Dalam rapat ini, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone selaku pimpinan memutuskan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada maka
pengecer wajib memiliki gudang dan armada pengangkutan pupuk, distributor dan pengecer.
"Produsen siap memberikan sanksi ke distributor jika menyalahi aturan penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi berlaku sampai di kios selanjutnya merupakan tanggung jawab kelompok tani. Pihak Dinas Pertanian Holtikultura Kabupaten diharapkan juga memfasilitasi permasalahan yang ada pada kelompok tani di Kecamatan Palakka dan Tonra hingga tuntas", tegasnya.
"Produsen siap memberikan sanksi ke distributor jika menyalahi aturan penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi berlaku sampai di kios selanjutnya merupakan tanggung jawab kelompok tani. Pihak Dinas Pertanian Holtikultura Kabupaten diharapkan juga memfasilitasi permasalahan yang ada pada kelompok tani di Kecamatan Palakka dan Tonra hingga tuntas", tegasnya.
ASRUL/MULIANA AMRI