Dana Pendidikan 8 Milyar Gantikan Dana BOS -->
Cari Berita

Dana Pendidikan 8 Milyar Gantikan Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, H. Lukman
BUGISWARTA.com, Soppeng -- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis (juknis) operasional sekolah, bahwa juknis Dana Bantuan Operasional (BOS) sekolah sudah dihapus dari pusat. 

Sesuai dengan visi Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa pemerintah yang melayani dengan baik, salah satunya bagaimana mensejahterakan dan memberikan pelayanan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, H. Lukman saat ditemui Jum'at 19 Mei 2017, mengatakakan bahwa sejak 2017 juknis dana BOS sudah ditiadakan dari pemerintah pusat, akan tetapi terkait visi Pemerintah Daerah tetap akan melayani yang baik, termasuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik. 

"Bukan hanya untuk uang transportasi akan nantinya diberikan tapi anak yang betul-betul kurang mampu/miskin dan akan kami berikan juga biaya hidup, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nantinya", H. Lukman menerangkan.

Lanjut H. Lukman, kata dia, ini akan kami prioritaskan pada sekolah SD dan SMP kecuali SMA karena provinsi yang tangani, tetapi sesuai dengan harapan bupati tetap kami akimodir karena itu juga bagian dari anak kami bahkan sampai perguruan tinggi kami upayakan berikan beasiswa.

"Sementara dana pendidikan sebesar 8 milyar yang kami kelola akan kami berikan secara merata, termasuk dana untuk SD sebesar 2 milyar, SMP 2 milyar, SMA 2 milyar dan bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studi akhir juga diberi 2 milyar, totalnya 8 milyar", kuncinya.

MANSUR/MULIANA AMRI