Reskrim Polres Sinjai Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor -->
Cari Berita

Reskrim Polres Sinjai Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Jajaran Reskrim Polres Sinjai saat ini semakin gencar untuk memburu pelaku curanmor yang saat ini sangat meresahkan ditengah masyarakat, pasalnya sudah beberapa kali terjadi kasus kehilangan kendaraan bermotor di Sinjai. Jumat, 14 April 2017.

Baru-baru ini (12 April) anggota Reserse Mobil Kepolisian Resor (Resmob Polres) Sinjai berhasil mengamankan dua terduga pencuri kendaraan yang beroperasi lintas kabupaten serta satu yang masih sebatas saksi.

Pelaku yang diringkus bernama Aan Roni Saputra (23 tahun), warga Kelurahan Balangnipa Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Sinjai Utara, Ferdi Jalan Dr. Sutomo dan Ihza Mahenra (20 tahun), warga Batang Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sinjai AKP. Sardan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mengusut tuntas jaringan pelaku curanmor yang ada di Sinjai.

"Para pelaku ini merupakan lintas Kabupaten, seperti Aan ini sudah masuk kategori residivis pencuri kendaraan lintas kabupaten, pasalnya sebelumnya Aan telah menjalani hukuman penjara di Rutan Kabupaten Bone dengan kasus yang sama dan baru pertengahan bulan Januari lalu keluar dari rutan", katanya.

Sementara menurut Sardan untuk salah satu pelaku yang ditangkap yakni Ferdi saat ini telah diserahkan ke Polres Bone, dikarenakan pelaku ini melakukan aksinya di jajaran Polres Bone.

"Untuk Ihza Mahendra sendiri kita kenakan wajib lapor karena setelah melalui kesaksian, Ihza Mahendra sendiri pada saat itu menjemput Aan atas suruhan dari pamannya atas nama LK karena ada pekerjaannya, LK ini juga menggadai motor dari Aan dan kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini", lanjutnya.

Saat ini Reskrim Polres Sinjai telah mengamankan barang bukti yang diduga hasil jarahannya, berupa ‎1 unit sepeda motor merk Mio Sporty warna merah dengan nomor rangka MH328D40DCJ723611 dan nomor mesin 280-3723262,1unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna hitam dengan nomor rangka MH35BP0068K097118, nomor mesin 5BP-097269 dan motor ini asal Kabupaten Bone,‎1 unit motor merk Yamaha Jenis Vixion warna hitam dan motor ini yang digunakan tersangka,‎ 1 buah kunci Inggris dan 1 buah obeng plat, kedua alat tersebut digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

IZHAR/MULIANA AMRI