Perda dan Perbup Kurang Sinkron, DPRD Perlu Kaji -->
Cari Berita

Perda dan Perbup Kurang Sinkron, DPRD Perlu Kaji


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) dengan berdasar kepada Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2014 dinilai sangat tendensius oleh masyarakat. Kebijakan dengan mengangkat kembali kepala wilayah dalam hal ini Kepala Dusun Bentengge terus bergulir dan menuai sorotan publik hingga saat ini. Sabtu 29 April 2017.

Hingga saat ini pasca diberhentikannya kepala dusun lama (Agus Syam) dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt), namun sangat rancu peraturan daerah tentang desa dan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut sangat tidak sinkron. Dengan berdasar kepada peraturan yang ada justru membuat cela dan menjadi bumerang bagi pemerintah desa khususnya di Desa Tongke-Tongke. 

"Produk yang dihasilkan oleh Pemda yang merupakan landasan hukum bagi aparat desa mestinya dikaji kembali lebih mendalam karena kalau dilihat apa yang tertulis dalam Perbup hampir sama dengan peraturan daerah. Mestinya didalam peraturan bupati itu lebih menjelaskan secara rinci. Kesannya peraturan tersebut hanya copy paste", jelas Abdul Rahman salah satu aktivis Sinjai saat dimintai keterangannya.

Lanjut Abdul Rahman, kata dia, dengan adanya beberapa kejadian yang terjadi di desa, harapan kami mestinya Pemda begitupun dengan DPRD secepatnya melakukan pengkajian ulang dan merevisi peraturan tersebut, tegasnya.

IZHAR/MULIANA AMRI