PD AMAN Sinjai Perjuangkan Ranperda Bagi Perlindungan Masyarakat Adat -->
Cari Berita

PD AMAN Sinjai Perjuangkan Ranperda Bagi Perlindungan Masyarakat Adat


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Di tengah arus globalisasi tentunya masyarakat adat semakin mengalami kesulitan dalam eksistensinya. Hal ini dibuktikan saat Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sinjai  dalam upayanya mendorong produk hukum untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tiga komunitas yakni Komunitas Karampuang di Kecamatan Bulupoddo, Turungan di Sinjai Barat dan Barambang Katute di Sinjai Borong.

Atas dukungan dari Pengurus Besar (PB AMAN)  mengkonsolidasikan kembali kepada pihak yang telah berkomiten untuk mendorong Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui Focus Group Discussions (FGD), pada (24/4/17). Di Aula Pertemuan Wr. Nikmat di Jl. Persatuan Raya, Kab. Sinjai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus Besar AMAN, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan, Muzawwir (Ketua Komisi I DPRD Sinjai), Mappiare (Anggota DPRD Sinjai), Lukman Dahlan (Kabag Hukum dan HAM), Drs. Muhannis (Budayawan) dan beberapa orang dari Komunitas masyarakat adat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Sinjai, Andi Zainal Iskandar yang mengaku akan membantu AMAN dalam Rancangan Peraturan Daerah yang diperjuangkan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sinjai.

"Saya akan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2018", Andi Zainal Iskandar menegaskan.

Sejalan dengan hal tersebut, Jasmadi selaku anggota AMAN Sinjai menambahkan, "Kami berharap pihak Pemda, budayawan dan pihak-pihak terkait serta masyarakat adat turuty berasama-sama memberikan masukan terhadap Ranperda ini agar nantinya tidak menimbulkan polemik." Harapnya.

BURHAN/MULIANA AMRI