Akta Notaris Yayasan Kampus Akper Putra Pertiwi Watansoppeng Menjadi Pertanyaan -->
Cari Berita

Akta Notaris Yayasan Kampus Akper Putra Pertiwi Watansoppeng Menjadi Pertanyaan


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Kepengurusan Yayasan Kampus Akademi Keperawatan (Akper) Putra Pertiwi Kabupaten Soppeng terjadi dualisme kepemimpinan antara versi Andi Nur Fattah VS Dr. Andi Angreyni selaku direktur yang baru Akper Putra Pertiwi. Jumat, 28 April 2017.

Terkait dengan tanggapan Andi Nur Fattah pada hari Rabu 26 April 2017 lalu, ia menyatakan Akta Nomor 22 Tahun 2004 adalah membatalkan keputusan perusahaan yayasan dengan Akta Nomor 9 Tahun 2017.

Sedangkan pihak direktur baru Dr. Andi Angreyni yang diamanahkan kepada Andi Usman saat ditemui oleh bugiswarta.com saat diminta konfirmasinya mengatakan membantah pernyataan yang dikeluarkan oleh Andi Nur Fattah dan sekaligus mempertanyakan bahwa persyaratan apa yang bisa membatalkan akta notaris.
 

"Membatalkan akta notaris ada dua persyaratannya, yang pertama harus diketahui oleh pembina yayasan dan juga pengadilan", Andi Usman menegaskan.

Lanjut Andi Usman, kata dia, dengan ini kami tetap mengawal akta yang sah yang baru dikeluarkan Kopertis Wilayah IX Sulawesi Selatan, apalagi kami tetap memperjuangkan aspirasi dari mahasiswa yang terkendala pada persoalan ini.

MANSUR/MULIANA AMRI