Ilustrasi/Net |
BUGISWARTA.Com,Jakarta--Juru
bicara Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febridiansyah enggan menanggapi
perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk
elektronik atau e-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.
Febridiansyah, menekankan, nama-nama
yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah diuraikan
dalam proses pengadilan Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat
pembuat komitmen dalam proyek e-KTP kemarin.
"Dalam proses pengadilan kemarin kan sudah diuraikan oleh pak Irman dan Sugiharto," jelasnya di aula kantor KPK.
Mantan
aktivis itu berujar, KPK tidak akan menyebut nama-nama baru dalam kasus
tersebut. Dia beralasan, saat ini, para penyidik tengah mendalami kasus
itu. "Cukup yang sudah kalian tahu saja," ujarnya.
Febri menambahkan, kasus korupsi kakap itu, untuk tersangka Sugiharto,
total berkasnya sebanyak 13 ribu lembar yang meliputi dakwaan dan
keterangan 294 saksi serta lima ahli, sementara Irman sendiri sebanyak
11 ribu lembar dengan 173 saksi dan 5 ahli.
"Penyidik sengaja menggabungkan dua berkas perkara itu dalam satu dakwaan JPU, pertimbangannya agar pembuktian perkara lebih efektif seiring saksi dan bukti dihadirkan nantinya bisa diberlakukan untuk kedua terdakwa," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch ( ICW) itu.
Menurutnya,korupsi dalam proyek pengadaan elektronik KTP (e-KTP) dipastikan
menyeret banyak nama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan
dakwaan kasus itu akan mengungkap sejumlah nama beken yang diduga
terkait. "Yang pastinya mega korupsi ini akan menyeret nama - nama Beken ,"Febri menegaskan.
IRMAN BAGOSENG