Pasangan Calon Gubernur Sulbar Nomor Urut 1 Suhardi Duka – Kalma Karya (SDK - KALMA) |
SULBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai Penyelenggara Pilkada Sulawesi Barat, baru saja usai melakukan tahapan rekapitulasi perhitungan suara yang memunculkan nomor urut 3 Ali Baal Masdar yang berpasangan dengan Enny Angraeni Anwar (ABM-Enny) sebagai peraih suara tertinggi dengan jumlah 244.803 suara. Kememangan tipis yang diraih pasangan ABM-ENNY, membuat pasangan Suhardi Duka – Kalma Karya (SDK - KALMA) yang meraih 240.055 suara tidak terima dan menuding telah terjadi kecurangan pada proses pilkada di SULBAR.
Tim SDK-KALMA yang menuding telah terjadi kecurangan, tentu tidak diterima begitu saja, sehingga dalam waktu dekat gugatan pun akan dilakukan ke Mahkama Konstitusi (MK).
PERSIAPAN GUGATAN :
SDK kepada wartawan mengatakan pihaknya masih meyakini bahwa dihati rakyat Sulawesi Barat masih ada SDK KALMA. Olehnya itu dengan kondisi ini setiap warga negara memiliki hak konstitusi yang sama dalam memperjuangkan hak-hak konstitusinya. Dia juga mengatakan semua orang termasuk rakyat bisa melihat dan menilai perjalanan pilgub ini, walaupun kita harus sadari bahwa didalam suatu pertarungan pasti ada kalah dan menang, karena tidak mungkin ada dua pasang yang akan menang dalam suatu pertarungan dalam pemilu Gubernur.
Calon Gubernur Sulbar Nomor Urut 1 ini juga menjelaskan SDK - Kalma tidak haus akan kekuasaan, namun demikian harus fear dalam menyelenggarakan, didalam menginplementasi aturan penyelenggaraaan pemilihan Gubernur ini, SDK - KALMA merasakan bahwa ada sesuatu yang tidak seimbang didalam penyelenggaraan pemilu ini. Apakah itu yang dilakukan oleh Institusi ataupun yang lainnya. Olehnya itu, kata SDK kalau kita memperhatikan hasil rekapitulasi perbedaannya cukup tipis hanya 0,7 persen didalam perhitungan KPU.
Lebih jauh SDK menagaskan, walaupun pihaknya juga memiliki perhitungan, tetapi tentu perhitunggan timnya bukanlah menjadi standar didalam pengambilan keputusan KPU dan begitu pula dengan keputusan KPU yang tidak berlaku mutlak karena ia bisa diuji. Undang-undang telah memberikan ruang untuk menguji keputusan Institusi tersebut, bagaimana nanti ujiannya, bagaimana legal standingnya itu yang akan kita bicarakan selanjutnya.
Pada kesempatan ini juga, SDK menyampaikan selamat kepada KPU, selamat kepada jajaran Polda Sulawesi Barat yang telah mengamankan, mensukseskan sehingga masyarakat kita tidak sempat saling berhadap hadapan. Karena pihaknya yakin menghadap hadapkan masyarakat bukanlah cara seorang negarawan didalam mencapai tujuannya. Lebih jauh, dia mengatakan SDK bersama dengan Pak Kalma sangat menyayangi masyarakat Sulawesi Barat dimana banyak orang yang ingin mati dibelakangnya akan tetapi bukan disitu titik persoalannya, sehingga dengan demikian SDK serahkan kepada pak Kalma apakah ruang -ruang konstitusi kita akan manfaatkan, kita akan ikuti, menurut SDK kira ini adalah sesuatu memungkinkan untuk dilakukan ataukah tidak lakukan.
Ditempat yang sama Calon Wakil Gubernur pasangan No urut 1 Kalma Katta mengatakan, Tentu kita ketahui bersama bahwa proses pilkada Sulawesi Barat yang telah kita laksanakan dan dari rangkaian itu sudah ada hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU memang tidak menguntungkan kita, kita kalah namun demikian kinerja daripada penyelenggaran apa yang telah kita dengarkan bersama belum selesai dan berakhir.
Oleh karna hasil rekapitulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU kami dari tim-tim kabupaten ada hal yang menjadi temuan dan perlu disikapi dan ini menjadi salah satu pintu masuk untuk lajut melalui proses hukum .Dimana saya, kata Kalma dengan pak SDK didalam proses Pilkada ini dengan persentase yang sangat minim kita memiliki hak untuk melanjutkan ke proses hukum yang ada. mudah-mudahan ada hasil dan hasilnya berpihak kepada kami pasangan SDK Kalma.
Dengan adanya berbagai temuan temuan tersebut yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan proses hukum ke Mahkama Konstitusi, maka saya, kata Kalma bersama dengan Pak SDK dan teman teman Tim SDK - Kalma bersepakat untuk melanjutkan ke Mahkama Konstitusi.
Senada dengan itu Tim SDK -Kalma Hajrul Malik kembali mempertegas bahwa, apa yang telah dijelaskan oleh paslon yakni SDK Kalma dengan ini kami menyatakan lanjut ke MK, adapun kuasa hukum yang sudah ditunjuk dan sudah berkomunikasi Insya Allah sudah deal yakni Yusril Isa Mahendra dan akan di back up oleh tim hukum dan louyers dari DPP Demokrat yang lain kurang lebih 20 kuasa hukum, dan beliau meyakini akan membantu pak SDK Kalma selain sebagai anggota dari koalisi karena kebetulan beliau masih menjadi ketua umum PBB, dan melalui perantara sekjen PBB kemarin saya bertemu langsung dan beliau menyatakan siap menjadi kuasa hukum pak SDK- Kalma
Dan saat ini tim hukum sudah mulai bekerja , dimana adapun legal standing kita masuk bahwa sesuai peraturan MK No 2 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diperbaharui pada peraturan 2016 pasal 8 ayat 1 yang berbunyi ” perselisihan suara yang masuk ke MK itu berpenduduk 2 juta kebawah itu 2 persen perselisihan
suara dihitung dari suara sah.Ada juga yang menafsirkan bahwa selisih suara dari pemenang, sehingga dari kajian kami dari sudut manapun kita bisa masuk dari legal standing ini.” kata Hajrul Malik belum lama ini.
Antisipasi Gugatan di MK, tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar-Enny Angraeni Anwar (ABM-Enny) juga sudah mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah mempersiapkan segala kemungkinan terburuk yang akan terjadi, mulai dari catatan peristiwa di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, sampai pada tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten," kata Tim Kuasa Hukum ABM-Enny, Hatta Kainang, kepada kepada wartawan.
Jika nantinya benar-benar pihak SDK-Kalma, mengajukan gugatan ke MK, pihak ABM-ENNY, sangat meyakini, Mahkamah Konstitusi professional dan akuntabel dalam memeriksa setiap gugatan.
"Dalam waktu dekat, kami tim kuasa hukum ABM-Enny, akan bertolak ke Jakarta, untuk memastikan adanya gugatan atau tidak yang diterima oleh MK," ujar Hatta. (*)