Tiga Personel Polisi Sinjai Jalani Kurungan 21 Hari -->
Cari Berita

Tiga Personel Polisi Sinjai Jalani Kurungan 21 Hari

Suasana Sidang Kode Etik Tiga personel Kepolisian Sinjai (Dok.Izhar)

SINJAI, Bugiswarta.com---Tiga oknum anggota Polres Sinjai menjalani sidang kode etik terkait dugaan kekerasan terhadap aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sinjai 4 November 2016 lalu yang mengakibatkan beberapa mahasiswa dan salah satu wartawan terluka di Aula Mapolres Sinjai. Kamis, (2/2/2017).

Tiga oknum tersebut yakni Bripda AT, Bripda AS, dan Bripda NH, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan LP / 209/XI/2016/ SPKT yang dilaporkan oleh Ilham bin Sulaeman selaku korban, Ilham juga merupakan penanggung jawab aksi demonstrasi mahasiswa pada saat itu.

Wakapolres Sinjai Kompol Abd Rauf menuturkan, sesuai hasil keputusan sidang kode etik yang dihadiri oleh Kabag Sumda Kompol Amir Syah selaku pendamping sidang, Iptu  F. Rande selaku penuntut, Aiptu Muh.Bachri selaku sekertaris, dan Iptu Arsyad serta Aiptu Yantar selaku pendamping terperiksa, maka hasilnya dinyatakan ikrar.

" Ketiga oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan secara ikrah pada sidang kode etik ini memutuskan hukuman disiplin ketiga oknum tersebut dengan menempatkan di ruangan khusus Sel Tahanan Polres Sinjai selama 21 hari, " Kuncinya.

Laporan. : Izhar
Editor.     : Usman