Pemeriksaan Saksi Saat Memasuki Ruang Sidang
|
BUGISWARTA.com, BONE---Pasca insiden penikaman di ruang sidang usai pengambilan sumpah, yang dilakukan oleh Sahrul (32) suami korban terhadap Jumardi (25) terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran di Kecamatan Libureng pada hari Selasa 17 Januari 2017 lalu, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone memperketat penjagaan di ruang sidang.
Sebanyak 50 personil gabunagan Polres Bone dan Mapolsek Tanete Riattang melakukan penjagaan secara ketat terhadap pengunjung yang melihat jalannya persidangan, bahkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam mengantisipasi terjadinya hal yang negatif.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops.) Polres Bone, Kompol Asrofi mengatakan, penjagaan ini akan rutin dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Bone.
"Sebetulnya sejak dulu sudah ada penjagaan, namun kita akan menambah pengamanan setelah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan akan dilakukan secara rutin", kata Asrofi.
Sebelumnya, Sahrul (32) menikam terdakwa pembunuhan dan pembakaran usai pengambilan sumpah bersama tujuh orang saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone. Sahrul tiba-tiba mendatangi terdakwa dari arah belakang dan langsung menikam terdakwa dengan menggunakan sebilah badik yang disimpan disaku celananya.
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI